Bima.Benuanews.com.Mochammad Yahdi SH MH Kuasa Hukum Ridwan Hasan. Mengatakan saat diwawancarai wartawan, pihaknya kecewa atas lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh inisial MI, terhadap kinerja APH penyidik Polres Bima, Ketua RT 14 Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang menjadi korban akan memblokir jalan pada Rabu (8/4) karena merasa tidak puas dengan penanganan kasus oleh polisi.
Sesuai dengan laporan pengaduan tentang dugaan Tindak Pidana PENGANIAYAAN Atas Nama. RIDWAN pada tanggal 24 Februari 2026. Dan di keluarnya surat perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/65/II/2026/Sek. Bolo tanggal 24 Februari 2026.
Mengutip pernyataan didalam SP2HP dari kepolisian penyidik Polres Bima. Bersama ini kami beritahukan perkara yang saudara Laporkan sesuai dengan Laporan Pengaduan tentang dugaan Tindak Pidana PENGANIAYAAN An. RIDWAN tanggal 24 Februari 2026. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 KUHP pidana dan Surat perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/65/11/2026/Sek. Bolo tanggal 24 Februari 2026.
Telah kami terima dan kami lakukan Penyelidikan sesuai dengan Surat perintah Penyelidikan Nomor: SP. lidik/65/11/2026/Sek Bolo tanggal 24 Februari 2026, guna kepentingan Penyelidikan perkara yang Saudara Laporkan, maka kami menunjuk BRIPTU M. Rizkan selaku Penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas, dan apabila diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan di Nomor. HP 082 260 061 879 alatam upaya mempercepat proses Penyelidikan.
Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau ada masukan yang akan disampaikan dapat Menghubungi atasan Penyidik Pembantu AIPDA ZIA ULHAQ, S.H NO.HP.
Dibalik upaya meningkatkan prestasi dan elektabilitas nama institusi kepolisian pihak Polres Bima melakukan langkah koordinasi dengan pihak penyidik, itu sering kali. Namun tidak membuatkan hasil untuk pencarian serta menangkap terduga pelaku. Ungkap Kuasa hukum nya Ridwan
Ratna, istri korban, menyatakan bahwa laporan sudah dibuat dan suaminya sudah divisum, tapi tidak ada tindak lanjut. Hal ini akan menjadi pemicu berkepanjangan, jika memang tak serius menangani kasus ini.
“Terpaksa blokir jalan, karena satu-satunya pilihan terbaik bagi kami sebagai bentuk dukungan kepada pihak APH untuk melakukan pengejaran dan menahan agar ada efek jerat pada pelaku,” kata Ratna, Senin (6/4).
Ratna juga merasa dipingpong oleh pihak penyidik dan tidak diberi ruang untuk mendapatkan keadilan atas hak hukum suaminya.
“Kami selalu diberi alasan yang tidak logis dan tidak normatif,” ungkapnya.
Langkah blokir jalan ini adalah bentuk kekecewaan atas penegakkan hukum yang melibatkan sang pelaku.
“Dia menegaskan, pemblokiran jalan ini nantinya tidak akan dibuka sama masyarakat. Kami sudah tidak sabar lagi menunggu tindakan polisi yang tidak pasti atas kasus yang dilaporkan suami saya,”Pungkasnya.
Sembari menunggu tanggapan dari pihak Kepolisian Polres Bima melalui Kasatreskrim Abdul Malik SH berita ini dipublikasikan (Aryadin)