Perawang, Benua news com: Pria lanjut usia (lansia) berinisial SS (70) dibekuk polisi usai mencabuli bocah perempuan inisial YA (15) di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Saat dibekuk pelaku tidak melakukan perlawanan. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 23.20 Wib.
“Iya kita sudah mengamankan pelaku. Pelaku berinisial SS diamankan usai mencabuli korban yang masih di bawah umur. Sementara saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom, Sabtu (21/12/2024).
Kompol Hendrix menyebut pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban YA sudah berulang kali. Sementara aksi bejat SS dilakukan di rumah korban.
“Aksinya itu dilakukan beberapa kali di rumah korban. Dimana Ibu korban saat itu pergi ke Palembang yang sedang berobat. Ibu Korban yang saat itu diberitau oleh saksi langsung menanyakan hal tersebut kepada Korban dan benar pelaku inisial SS melakukan persetubuhan. Atas kejadian tersebut Ibu Korban melaporkan hal tersebut ke Pihak yang berwenang.
Pelaku SS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/90/XII/2024/SPKT/POLSEK TUALANG /POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 09 Desember 2024. Pelaku SS dibekuk pada Rabu (18/12/24) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom bersama tim Ospnal dirumah Pelaku, dan pelaku saat ditangkap tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tutup Kompol Hendrix.
(Agus zega)