TRAGIS…..SEORANG BALITA TEWAS DITANGAN AYAH KANDUNGNYA

benua-pidana.jpeg

MENTAWAI (benuanews.com) ~ Bertempat di depan Mako Polres Kep. Mentawai berlangsung adegan rekontruksi tindak pidana menghilangkan nyawa orang atas nama tersangka P (24 thn), dan yang menjadi korban adalah R (3 thn) yang merupakan anak kandung dari P. Adegan Rekontruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mentawai Iptu Donny Putra, S.H. M.H. didampingi Kuasa Hukum yang ditunjuk dari Polres untuk Kasat Reskrim Ridhelhan Haolomongan Salelubaja, S.H. M.H dan juga pihak Kejaksaan Negeri Tuapejat. (06/03/2022).

Adegan Rekontruksi tindak pidana tersebut sebanyak 20 adegan, dimulai dengan adegan pertengkaran antara P dengan istrinya (Leak) yang dikarenakan oleh permasalahan makanan, karena sepulang dari bekerja P hendak makan namun istrinya tidak memasak dikarenakan tidak ada bahan makanan yang bisa dimasak. Tersangka P lalu meminta semua barang-barang yang telah diberikannya dan menceraikan istrinya (Leak/15 thn).

Leak memberikan barang-barang yang diminta oleh P, dan P kemudian membakar barang-barang tersebut. Setelah membakar barang-barang tersebut P lalu pergi menjemput R anaknya. Saat hendak menjemput anaknya, P mengambil sebilah parang dari dinding dapur rumahnya.

P kemudian menemui Gensa Wandi (Gezai) dan Remina untuk berpamitan hendak pulang kampung. P bersama anaknya R berjalan kaki sambil membawa parang menuju ke Simatalu. Sampai di Dusun Pasakiat, Desa Mailepet, Kec. Siberut Selatan P berubah pikiran dan merasa hidupnya tidak berguna lagi, lalu P membawa R ke semak-semak di Dusun Pasakiat, Desa Mailepet, Kec. Siberut Selatan yang berjarak 100 m dari jalan raya. Kemudian P membacok R dibagian leher, saat R berjalan di depan P. Korban R terjatuh akibat bacokan pertama, kemudian P membacok korban R kembali hingga korban tak bernyawa.

Setelah membacok R, P pergi meninggalkan jasad R. Berjarak sejauh + 10 m, tersangka P kemudian mengeluarkan handphonenya dan memukulnya dengan menggunakan parang ditangannya hingga rusak. Selanjutnya P berusaha bunuh diri dengan cara menggorok lehernya. P pingsan setelah menggorok sendiri lehernya, dan tersadar saat adzan subuh terdengar.

Setelah tersadar, P pergi kerumah Gezai karena masih ada hubungan saudara. Sesampainya di rumah Gezai, Gezai menanyakan apa yang terjadi dan menanyakan mengapa leher P terluka. P hanya menjawab dengan menggunakan isyarat tangan seperti menggorok leher. Demikian pula saat ditanya dimana anaknya (R), P hanya menjawab dengan menggunakan isyarat lambaian tangan (tidak tahu).

Setelah itu Gezai bersama Adel (Tohir) membawa tersangka P dengan menggunakan sepeda motor ke Puskesmas Muara Siberut untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan. Karena keterbatasan alat medis, P akhirnya dirujuk ke RSUD Tuapejat.

Saat dalam perjalanan ke Tuapejat, beberapa jam kemudian R ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa dan dalam kondisi yang mengenaskan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tuapejat Dimas Aditya S.H. M.H menjelaskan bahwa, “Tindakan yang dilakukan oleh tersangka P adalah tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain melanggar pasal 76C Junto 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Junto pasal 338 Junto 351.”

Hingga berita ini diturunkan, tersangka P masih dalam tahanan Polres Mentawai, yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan.(W).

scroll to top