Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Personil Unit Reskrim Polsek Bangun Berhasil Ringkus Pelaku Narkoba

IMG-20240520-WA0036.jpg

Gunung Malela,Simalungun.BenuaNews.com – Berdasarkan:
1. Surat Perintah Tugas Kapolsek Bangun Nomor : SPT / 60 / V / 2024 / Reskrim tertanggal 1 Mei 2024 tentang Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Bangun.
2. Tentang adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya sekumpulan anak anak muda yang sering mempergunakan narkoba jenis sabu di kandang lembu milik Sapri Huta 3 Nagori Pamatang Gajing Kecamatan Gunung Kabupaten Simalungun.

Pada hari Sabtu tgl 18 Mei 2024 sekira pkl 16.00 wib, mendapat informasi bahwa di Lokasi kandang lembu Sapri sering kumpulan anak laki laki memakai/mempergunakan narkoba jenis sabu di Nagori Pamatang Gajing dan diduga memperoleh / membeli narkoba jenis sabu tersebut dari Kota Pematangsiantar. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan memerintahkan kanit reskrim polsek bangun Iptu Syahrial Lubis dan unit lidik melakukan penyelidikan dengan informasi tersebut.

Mendapat perintah tersebut, selanjutnya kanit Reskrim Polsek Bangun Iptu Syahrial Lubis beserta anggota lidik melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah mendapat informasi yang akurat dilapangan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bangun Iptu Syahrial Lubis dan anggota lidik melakukan patroli di seputaran jalan besar serapuh dan memantau orang orang yang dicurigai mau membeli / memperoleh narkoba jenis sabu ke wilayah kota Pematangsiantar.

Berselang Satu jam kemudian, sekira pukul 18.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bangun Iptu Syahrial Lubis dan anggota Lidik melihat seorang laki laki yang berbadan kurus kecil memakai topi dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU warna hitam dengan flat BK 5641 NAK dengan kecepatan tinggi melintas dari simpang serapuh menuju ke Nagori Pamatang Gajing. Selanjutnya mengikuti laki laki tersebut dari arah belakang.

Tepatnya di jalan rusak di jalan besar serapuh didepan bengkel sepedamotor Andi Kentung Nagori Serapuh Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, memberhentikan laki laki tersebut dan menyuruhnya untuk ke pinggir dan mematikan mesin sepedamotornya. Selanjutnya melakukan interogasi kepada laki laki tersebut yang mengaku bernama Poniadi Alias Kudet(34) dan ianya mengeluarkan dari kantong belakang celananya sebungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dan ianya mengaku bahwa ianya baru membeli sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari belakang pajak horas yang terletak di Kota Pematangsiantar.

Atas keterangan tersangka Poniadi Alias Kudet, kemudiam Tim opsnal bangun langsung mengamankan tersangka Poniadi Alias Kudet dan membawanya ke polsek bangun guna dilakukan interogasi dan untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni :
– 1 (satu) buah plastik bening kecil
yang diduga berisi
narkotika jenis sabu.
-1 (satu) unit sepedamotor SUZUKI SATRIA FU warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 5641 NAK.
— 1 (satu) buah kaca pirex bersama dengan kompeng berwarna merah.

Selanjutnya langkah yang diambil sebagai tindak lanjut,personil berkordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk laksanakan gelar perkara dan tindak lanjut perkara.
Serta melapor ke Pimpinan

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini melibatkan personil polsek Bangun yakni ; Iptu Syahrial Lubis,Aipda R. Simanungkalit,Aipda Indo Siahaan

Reporter : Dedi Sinaga

scroll to top