Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar Tertibkan Pasar Malam yang Masih Beroperasi

zx.jpg

Kampar (benuanews.com) Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar terus lakukan penertiban dan sosialisasi Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memutus mata rantai Covid -19. Sebelum kegiatan dilaksanakan diawali dengan Apel Pasukan dan doa di halaman Makodim 0313 KPR dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kampar H Nurbit, Jumat(9/10).

Tim yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri satu unit pasukan lengkap, Kepala Satpol PP Kampar H. Nurbit SIP, MH, Kapolres Kampar yang diwakili Ipda Ferry C Ambarita SH dengan membawa pasukan dari Sabhara 4 orang, Satuan Lantas, Satuan Reskrim, sementara Satpol PP Kampar.

Pimpinan Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar H. Nurbit dalam penertiban Pasar Malam kepada tim sebelum berangkat memberikan arahan untuk memberikan pemahaman serta sosialisasi agar timbul kesadaran pemilik pasar malam agar segera menutup usahanya yang menjadi pusat kerumunan massa terlebih saat ini pandemi Covid-19.

Pasar Malam yang akan ditutup diantaranya, Pasar Malam di Simpang Panca Kecamatan Salo, Pasar Malam di Desa Silam Kecamatan Kuok dan Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara.

“Malam ini kita akan melakukan Penertiban usaha pasar malam yang ilegal dan tidak memiliki izin dengan memberikan pemahaman serta sosialisasi, agar timbul kesadaran,secara mandiri melakukan penutupan usahanya.” Ungkap Nurbit

Ditambahkan Nurbit, namun apabila besok malam masih kedapatan beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, disini Pemerintah mengharapkan partisipasinya dengan penuh kesadaran dan komitmen dengan pernyataan yang telah dibuat dan disepakati bersama. paparnya

Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan corona Virus disease 19 (Covid-19) menerbitkan surat pelarangan memberikan rekomendasi izin keramaian, dengan nomor: 331.1/Pol PP.SET/938 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Oktober 2020, ditujukan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kampar, ditanda tangani oleh Sekda Kampar Atas Nama Ketua Satgas.

Hal tersebut mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar, menyikapi perkembangan penyebaran Virus Covid-19 yang masih cenderung meningkat.

Kontributor : Jasri

scroll to top