Tebo.(Benuanews.com)-Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo mengamankan satu orang pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
Penangkapan Pelaku Budi berdasarkan laporan Korban Bunga (Nama Samaran) berumur 14 Tahun yang telah menjadi Korban Pemerkosaan oleh Pelaku Budi.
Pelaku Melakukan Perbuatan bejatnya dari Bulan juli sampai dengan Agustus 2022 di Km.15 HPH desa Balai Rajo Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo, Jambi.
Berdasarkan Laporan dari Korban,Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang dipimpin Melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang telah melarikan diri.
Setelah mendapatkan informasi Keberadaan Pelaku,Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang Dipimpin Langsung IPDA William Simbolon, S.TRk.langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Pelaku Budi saat ingin menyeberang di penyeberangan sungai Paseban Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Jambi,Pada Rabu 04/10/23.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H.,S.I.K.,M.H, Menyampaikan Pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang sempat viral telah kita amankan di Polres Tebo.
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo telah beberapa hari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pelaku diamankan saat ingin keluar menyebrang,dan saat itu tim Sultan sudah menunggu dan pelaku berhasil diamankan”sebut Kapolres, Jum’at 06/10/23
Saat ini pelaku telah diamankan dipolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim.