JAMBI.(Benuanews.com)-Tim Subdit IV Ditreskrimsus polda Jambi Amankan Pemodal dan pemolot minyak ilegal di desa pompa air kecamatan bajubang kabupaten batang hari provinsi Jambi.
Pengungkapan Kasus ilegal drilling di batang hari disampaikan langsung Wadireskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah,Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M.Amin Nasution di Lobby Gedung B Mapolda Jambi Kepada Para Wartawan, Selasa 22 April 2025.
Wadireskrimsus AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan Tiga Orang Pelaku yang Diamankan Y.H.dan AG.Para Pelaku Y Dan H ini diamankan saat melakukan aktivitas penambangan Minyak ilegal di desa Pompa kecamatan Bajubang Batang Hari.
Dua Pelaku Y dan H diamankan dari sumur yang berbeda dengan jarak kurang lebih 10 meter. selain dua Pemolot yang diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus polda Jambi juga mengamankan Pemodal berinisial AG alias IK yang sebelumnya pada 2024 pernah diterbitkan sebagai DPO dengan Kasus yang sama “sebut Wadireskrimsus AKBP Taufik Nurmandia
Lanjut nya Sosok pemodal AG alias IK juga sering kita lihat viral di flatform media sosial.
Dua Pekerja ini berperan melakukan pemolotan minyak bumi ilegal selama kurang lebih 3 atau 4 Jam.Dalam Sehari Bisa mendapatkan Minyak sebanyak ± 600 (ENAM RATUS) Liter. Dengan mendapatkan upah sebesar Rp.100.000(seratus ribu rupiah) Per drum, dengan kapasitas drum 210 liter.
Setelah minyak terkumpul pelaku atau pemodal berinisial AG alias IK menjual minyak tersebut per drum sebesar Rp.800.000.(delapan Ratus Ribu Rupiah) /drum.
Selain mengamankan tiga orang pelaku,polisi juga mengamankan alat bukti dua unit kendaraan roda dua modifikasi, dua buah canting besi, Tali dan katrol yang digunakan untuk mengambil minyak dari sumur.
Sanksi pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH)”jelasnya
(Ardi)