Rimbo Panjang (benuanews.com) – Satgas PSBM Covid 19 Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Koordinator PSBM Covid-19 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Ir Nurhasani, MM menyampaikan dan terus mengingat masyarakat agar selalu mematuhi Perbup nomor 44 tahun 2020 karena jika ada pelanggaran yang dilakukan kita akan berikan sanksi, baik sosial tertulis, sanksi sosial maupun denda.
Koordinator PSBM Covid-19 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Nurhasani saat dijumpai pada Operasi penertiban dan penegakan disiplin Perbup Nomor 44 tahun 2020, di Desa Rimbo Panjang Selasa, 13/10.
Tim Satgas PSBM Covid-19 memberikan sanksi sosial berupa Push Up kepada pelanggar yang dijumpai.
Nurhasani yang didampingi tim satgas Covid-19 PSBM Desa Rimbo Panjang mendapati beberapa pelanggar, Alhamdulillah kita berikan arahan dan himbauan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan begitu juga sanksi sosial” Kata Nurhasani.
Kegiatan berjalan dengan lancar, dan Insyaallah operasi akan kita lanjutkan kelokasi lain” Tambahnya.
Kontributor : Jasri