Tim Resort Pekat Dan Resort Tambora Lakukan Patroli Dan Berhasil Amankan BB

Screenshot_20230616-2031572.jpg

Bima Dompu NTB.Benuanews.com.
Tim Resort Pekat dan Resort Tambora Balai KPH Tambora terus bergerak melakukan Patroli di dalam Kawasam Hutan tambora RTK 53 dengan Dasar aturan UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dan UU No.18 tahun 2013 tentang p3h guna mempersempit adanya kegiatan ilegal logging yang di lakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Dalam melakukan kegiatan patroli pada hari kamis tanggal 16 juni 2023 berhasil mengamankan tumpukan kayu yang di temukan dalam kawasan Desa oi Bura dengan jumlah 20x20x4 sebanyak 14 batang, 15x20x4 sebanyak 17 batang,12x20x4 sebanyak 7 batang.

Kepala balai KPH tambora ANDANG MAKHDIR, S.HUT,
melalui kepala resort pekat JUNAIDIN,S.SOs memberikan komfirmasi bahwa “kami terus bergerak untuk menjaga kelestarian hutan dengan cara melakuan patroli dan melakukan tindakan tegas sesuai aturan jika menemukan adanya oknum masyarakat melakukan aktifitas ilegal dalam kawasan hutan tanpa ijin pihak yg berwewenang.” Jelasnya

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan para pelaku Dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang No.18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

“Dalam Patroli kali ini juga kami dibantu juga Oleh anggota Polsek Tambora Karna TKP di wilayah Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.”Tuturnya

Kepala Resort Tambora. JUNIHARAMAI. S.HUT. Mengatakan
“Kami tetap melakukan penyelidikan terhadap oknum yg melakukan penebangan kayu secara Ilegal dalam kawasan tersebut,dan Barang bukti (BB) kami amankan di Kantor resort Pekat.”
( BN 86 )

scroll to top