Tim Puma Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Curat

IMG-20220917-WA0055.jpg

Lombok Utara, NTB benuanews.com – Seorang pria pelaku tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan seorang pria diduga sebagai penadah hasil barang curian ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara pencurian tersebut terjadi di Hotel Villa Ombak, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, selasa, (13/09).

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi media di Mapolres Lombok Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 12 September 2022 saat korban sedang berada di rumahnya di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung. 

Korban ditelpon oleh kedua stafnya yakni MW sebagai Penjaga Keamanan dan TH sebagai manajer IT yang menginformasikan telah terjadi pencurian dengan hilangnya sejumlah laptop di beberapa ruangan.

“Setelah dicek oleh kedua stafnya, ruangan Engineering dan ruangan IT pada hotel Villa Ombak diketahui 9 unit laptop yang telah hilang”, ungkap Kapolres Lombok Utara.

Tim puma Polres Lombok Utara segera mendatangi lokasi kejadian, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),keterangan korban dan saksi-saksi tim puma berhasil mengidentifikasi identitas yang mengarah kepada terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku adalah seorang yang baru empat minggu menjalankan training di hotel tersebut pada bagian Engineering, pelaku inisial ZH (21), Pria, Alamat Dusun Salut Timur, Desa Salut, Kecamatan Kayangan”, ucap Sudarmanta.

Dalam interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang curian tersebut pada seseorang yang berada di Gunungsari, adapun pelaku yang diduga sebagai penadah berinisial JM, Pria (21) alamat Dusun lendang Re, Desa Lbah Sari, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok barat.

Terduga tersebut kami pancing menawarkan kembali barang yang sama dan sepakat bertemu di simpang empat pemenang”, jelas Kapolres.

Setelah beberapa waktu menunggu pelaku JM tiba dilokasi, dan Tim Puma langsung menangkap terduga pelaku penadah barang hasil Pencurian tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, pada intrrogasi awal pelaku JM mengakui perbuatannya telah membeli 9 unit leptop curian yang dilakukan oleh pelaku ZH. 

“Dari pengakuan JM, dari 9 unit laptop tersebut tinggal 5 unit yang masih ada dirumah, 4 unit telah laku terjual melalui jasa Online”, terang Sudarmanta.

Tim Puma segera berangkat ke daerah wadon batulayar untuk mengambil barang bukti tersebut dan berhasil mengamankan 1 unit laptop Merk Lennovo plus charger warna hitam, 4 unit Laptop merk Azus warna putih, 2 unit laptop merk Acer warna hitam, satu (1) unit laptop merk Hp warna hitam, Satu (1) unit HP Merk Redmi 5G Warna Abu, Satu (1) Buah Tas Ransel Warna Hitam.

“Tim kemudian membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke unit reskrim Polsek Pemenang untuk proses pengembangan lebih lanjut” tutup Sudarmanta.(Arf)

scroll to top