Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Pelaku Penembakan Di Musi Rawas

1000174736.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan satu Orang Pelaku Penganiayaan dengan Menggunakan kecepek.

Kapolres Muaro Jambi Akbp Heri Supriawan Melalui Kasi Humas Iptu Saaladuin menyampaikan tindak pidana penganiayaan menggunakan Senjata Api jenis kecepek Laras Panjang dilakukan oleh pelaku SLW(38) dengan korbannya MN(46) .

Peristiwa tersebut terjadi Selasa 05 November 2024,Korban Sebelumnya sempat bergurau dengan Pelaku, atas gurauan Korban Pelaku merasa Tersinggung.

Pelaku (SLW) menyuruh korban MN untuk menunggu di Kolam, kemudian korban pun menunggu Pelaku di Kolam.

Tidak beberapa lama kemudian pelaku datang marah-marah sambil membawa Kecepek Laras Panjang.Dengan Jarak 7 Meter Korban Melihat pelaku dan langsung membidik Dengan kecepek dan menembak dengan mengenai perut bagian kiri korban.Setelah melakukan penembakan Pelaku langsung melarikan diri.

Setelah itu korban meminta pertolongan dan dilarikan ke rumah sakit umum sengeti. korban Di operasi di RSU,Luka Perut yang dialami korban mendapatkan 17 jahitan”kata Kasi Humas

Tim opsnal satreskrim polres Muaro jambi bersama Tim Opsnal Polres sarolangun dan di bantu Tim Opsnal Polres Musi Rawas Utara berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Musi rawas utara provinsi Sumatera Selatan di rumahnya di Desa Bingin Makmur I Kec.Rawas Ilir Kab. Musi Rawas Utara.

Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui atas perbuatannya.Barang Bukti yang berhasil diamankan 1(satu) Pucuk senjata Api Laras panjang jenis Kecepek dengan gagang kayu.

Pelaku SLW(38) dijerat pasal dengan tindak pidana Penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.dengan hukuman pidana penjara lima tahun.”jelasnya

(Ardi)

scroll to top