Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Gagalkan Rencana Pesta Sabu, 6 Terduga Diamankan

IMG-20240529-WA0090.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Niat ingin pesta Narkoba 6 orang diantaranya tiga laki-laki dan tiga perempuan ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di salah satu rumah di Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Selasa (28/05/2024) pukul 19:30 wita.

Ke-enam terduga masing-masing HER, Perempuan (24) warga setempat, RM, Perempuan (24) warga Meninting, PL, Perempuan (28) warga Bandung Jawa Barat, NI, Laki-laki (31) Warga Karang Bagu, AYR, Laki-laki (38) warga Lombok Tengah, dan SMA, laki-laki (39) warga Sekarbela Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH., Kepada media ini saat di wawancara mengatakan pengungkapan kasus Narkoba diwilayah hukum Polresta Mataram berasal dari informasi masyarakat yang sangat merasa resah karena di salah satu rumah di alamat di atas seringkali digunakan tempat transaksi Narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram awalnya diamankan tiga orang diantaranya dua perempuan dan seorang laki-laki pas di gang yang menuju rumah yang akan dituju tim opsnal.

“Ketiganya diamankan dan dilakukan penggeladahan ditemukan dua paket sabu siap edar yang ternyata milik salah seorang yang ditangkap di gang tersebut,”jelasnya.

Setelah dikembangkan menuju rumah pelaku HER tidak jauh dari penangkapan, saat tiba di rumah yang dituju didapati lagi 3 orang yang diduga pelaku pengguna diantaranya 2 laki-laki dan satu perempuan asal Bandung Jawa Barat.

Dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika.

“Selain mengamankan BB sabu, petugas juga ada mengamankan beberapa BB lainnya yakni alat konsumsi sabu (bong), HP dan sejumlah uang tunai juga diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram bersama keenam terduga,”jelasnya.

“Dari keenam terduga setelah dilakukan cek urine empat terduga positif dan dua terduga negatif,”beber Kasat.

Terhadap para terduga pelaku lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap kasus Narkoba dengan profesional.

“Dari hasil interogasi awal, terduga HER diduga sebagai pengedar, sedangkan terduga yang lain masih diduga sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine nya, namun demikian kami masih dalami hasil pemeriksaan para terduga”tegasnya.

Kepada para terduga bisa dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan untuk para pemakai apabila tidak terbukti terlibat dengan jaringan Narkoba dapat dilakukan Rehabilitasi Medis sebagai salah satu cara untuk menekan peredaran gelap Narkoba berkembang lebih besar lagi di Kota Mataram. (Dv)

scroll to top