Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap 2 Kurir Sabu. Pelaku Merupakan Residivis.

IMG-20250210-WA0024.jpg

Perawang, Benua news com : Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief. S. Kom bersama Panit Opsnal Ipda N. Gultom dan personil meringkus dua orang Kurir Sabu di wilayah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dengan barang bukti sabu seberat 4.57 Gram. Kamis, 6 Februari 2025 pukul 23.00 wib.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix. SH.MH membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku kurir Sabu yang diamankan tim opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang. Senin, (10/2/25)

Kapolsek Tualang menjelaskan pihaknya menangkap dua pelaku berinisial TYS (27) tahun dan EC (32) tahun, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di jln.Jalan Gajah Tunggal Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di tepi jalan. Keduanya disebut sebagai Kurir narkotika.

“Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti – 2 (dua) bungkus plastik klip warna putih bening berisikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu. (Berat kotor 1.63 gram), 2 (Dua) unit Handphone Android., 74 (tujuh puluh empat) plastik klip warna putih bening kosong, 1 (satu) Kotak Rokok yang ber merek On bold, 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk HONDA BEAT warna hitam dengan Nopol terpasang BM 6508 YX beserta kunci kontak, 1 (satu) buah mancis warna orange, 1 (satu) buah Pipet dan 1 (satu) buah pipet yang telah dimodifikasi

Pengungkapan kasus ini, tutur Kompol Hendrix, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas soal adanya peredaran Narkotika di wilayah Kelurahan. Adannya informasi tersebut Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief. S. Kom bersama tim Opsnal Panit Reskrim Ipda N. Gultom dan personil kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi yang dilaporkan tersebut. Pelaku mengakui atas barang bukti yang didapatnya.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian,” katanya. Kompol Hendrix mengungkapkan bahwa pelaku juga Residivis dalam perkara yang sama setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Dari keterangan pelaku bahwa ianya mendapatkan Narkotika jenis aabu ini dari inisial I (DPO)

Terhadap Pelaku dan dan Barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. Keduanya terancam hukuman berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, tutup Kompol Hendrix.

(Agus zega)

scroll to top