Tim Opsnal Polsek Tualang Menangkap Spesialis Pelaku Pembobol Rumah Kosong di 7 TKP.

IMG_20250205_084840.jpg

Perawang- Benua news com : Polisi bersama warga menangkap dua maling spesialis pembobolan rumah kosong di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kedua pelaku berinisial MIS Als I (22) dan RH Als P (16) warga Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Minggu (2/2/25) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya penangkapan 2 Pelaku Pembobol Rumah kosong di wilayah Kecamatan Tualang oleh tim Opsnal Polsek Tualang. Rabu(5/2/25)

Mereka ditangkap dalam tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat ) oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dan gabungan unit dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom di tempat yang berbeda.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH mengatakan, dua pelaku telah melakukan aksi pembobolan rumah kosong pada Tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tualang salah satunya pada hari Jumat (31/1/25) di jln Ceras Km. 8 Gg. Lapangan Volly Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dia mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan sejumlah warga di Kampung Perawang Barat yang rumahnya kebobolan maling saat ditinggal pergi. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S. Kom bersama tim Opsnal dan Unit lain melakukan Penangkapan.

“Terduga pelaku MIS Als I dan RH Als P kami amankan tidak jauh di tempat kejadian. Dari keterangannya bahwa mereka melakukan pembobolan rumah tersebut saat penghuni rumah tidak ada dan merusak jendela dan mengambil beberapa barang.

Setelah dilakukan interogasi, Pelaku MIS Als I mengakui bahwa ada menyimpan hasil pencurian pembobolan rumah berupa 1 ( sau ) unit Samsung Tablet dan uang hasil pencurian Rp. 75.000 ( Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah ) dirumahnya dan telah disita oleh Pihak Kepolisian, (satu) bungkus berisikan Uang koin pecahan Rp 500; ; berjumlah Rp 50.000, 1 (satu) bungkus berisikan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 75.000 beserta Uang koin pecahan Rp 500; berjumlah Rp 16.000.

Perlu diketahui bahwa dari keterangan pelaku uang dicuri hasil pembobolan 7 (tujuh) rumah tersebut sekitar Rp. 50.000.000 ( lima Puluh Juta Rupiah) dan digunakan untuk berfoya- foya di Pekanbaru selama satu Minggu, bermain Judi Online dan membeli barang terlarang ( Narkoba ) ucapnya.

Adapun ke 7 ( tujuh ) rumah tersebut yang dilakukan pembobolan oleh pelaku rumah pak Adi, Pak Miso, Kedai Harian Bang Sampul, Perumahan Panorama, Rumah pak Agus, Rumah Ibu Noviyanti dan rumah Indra Irawan.

“Di hadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” katanya.
Dalam melancarkan aksi, mereka terlebih dahulu berkeliling memantau rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya. Keduanya kemudian masuk dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.

Terhadap pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 1 ke 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Ucap Kompol Hendrix.

“Kapolsek Tualang menghimbau kepada masyarakat apabila meninggalkan rumah sebaiknya menitipkan kepada tetangga terdekat agar mengantisipasi timbulnya tindak Pidana.

(Agus zega)

scroll to top