Tanjabtimur. (Benuanews.com)-Beberapa hari yang lalu tepatnya kamis 06 maret 2025 saharudin bin ambok tang warga nipah panjang II jln suryahadi Rt02 Rw04 pikul 05.00 Wib telah kehilangan kendaraan bermotor supra 125 berwarna merah hitam yang bernomor polisi BH 5415 TP ,dengan sigap tim macan polsek nipah panjang bergerak cepat untuk mencari informasi dan penyelidikan
Dengan kronologis nya
Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 05.00 Wib, saya dari rumah berniat untuk ke Masjid Raya melaksanakan Sholat Subuh. Disaat saya keluar rumah, saya melihat 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS HONDA SUPRA 125 WARNA HITAM MERAH NO.POL : BH 5415 TP NO. RANGKA : MH1JB9126AK146664 NO. MESIN : JB91B2139274 yang saya parkirkan di halaman depan rumah sudah tidak ada lagi, lalu saya melihat-lihat disekitar rumah dan saya juga tidak melihat 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS HONDA SUPRA 125 WARNA HITAM MERAH NO.POL : BH 5415 TP NO. RANGKA : MH1JB9126AK146664 NO. MESIN : JB91B2139274 tersebut. Kemudian saya masuk kerumah untuk melaksanakan Sholat subuh. Setelah itu saya keluar rumah kembali untuk mencari 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS HONDA SUPRA 125 WARNA HITAM MERAH NO.POL : BH 5415 TP NO. RANGKA : MH1JB9126AK146664 NO. MESIN : JB91B2139274 milik saya tersebut sambil saya menanyakan kepada tetangga saya. Disaat saya sedang mencari SPM tersebut, saya bertemu dengan tetangga saya, kemudian tetangga korban menyampaikan bahwa pada sekira pukul 03.00 Wib dirinya melihat 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS HONDA SUPRA 125 WARNA HITAM MERAH NO.POL : BH 5415 TP NO. RANGKA : MH1JB9126AK146664 NO. MESIN : JB91B2139274 milik saya tersebut sudah tidak ada lagi diparkiran depan rumah saya. Selanjutnya saya melanjutkan pencarian SPM milik saya tersebut dan saya tidak dapat menemukannya lagi. Dari kejadian tersebut saya mengalami kerugian kisaran sejumlah Rp. 7.000.000.- (Tujuh Juta Rupiah). Kemudian saya datang ke Polsek Nipah Panjang untuk melaporkan kejadian tersebut
Tidak membutuhkan waktu lama,Dalam waktu 2 hari penyelidikan dan pencarian tim Macan polsek nipah panjang berhasil amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut,
Pelaku seorang laki-laki 51 tahun,pelaku adalah tetangga korban sendiri yang berinisial BGS.
Ini kronologis penangkapan nya
Dari serangkaian proses penyelidikan di dapat informasi bahwa ada seorang laki – laki yang berdomisili di Kec. Rantau Rasau telah membeli sepeda motor yang sesuai dengan ciri² sepeda motor milik korban yang hilang tersebut. kemudian berbekal informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di kec. Rantau Rasau dan memang benar bahwa ada 1 (satu) unit sepeda motor milik korban tersebut telah di jual kepada warga rantau rasau, selanjutnya anggota unit reskrim melakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut, dan akhirnya pembeli sepeda motor tersebut mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari seseorang yg bernisial MBI Alias BGS.
Selanjutnya anggota unit reskrim polsek Nipah Panjang Langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari penangkapan pelaku terdapat Barang Bukti yang di sita yaitu :
– 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor jenis honda supra 125 dengan No. Pol BH 5415 TP dengan No. Rangka MH1JB9126AK146664, No. Mesin JB91B2139274.
– Sepeda Motor jenis Honda Supra 125 warna hitam merah tanpa no. Pol
– 1 (satu) buah kunci sepeda motor honda yang di gunakan pelaku untuk memaksa menghidupkan sepeda motor tersebut.
– Uang Tunai senilai Rp. 1.150.000 (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sisa hasil penjualan sepeda motor.(Ari)