LEBAK Benuanews.com | Tim Operasi Yustisi Patroli Gabungan Polres Lebak Polda Banten sekaligus Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III terhadap pelanggaran – pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM Level III yang berada di wilayah Kabupaten Lebak. (21/11/2021)
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra S.IK, M.IK, melalui Kasi Humas IPTU Jajang Junaedi, mengatakan
“Iya, dilakukan Patroli Yustisi Gabungan sekaligus Penegakan Protokol Kesehatan dan menatuhi instruksi Bupati Lebak No.12 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III terhadap pelanggaran – pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM Level III yang dilakukan oleh pelaku usaha dan perorangan yang berada di wilayah Kabupaten Lebak, dengan menerapkan sanksi teguran lisan dan pembubaran massa terhadap pelanggar protokol kesehatan dan PPKM Level III,” Ucapnya
Selain itu, dalam Operasi Yustisi ini yang dipimpin langsung Kaur Sat Lantas IPTU Suyatno,
didampingi Ipda Bobi (Kanit Regident), dan Kanit Turjawali Ipda Aldika, serta sejumlah jajaran personil lainnya.
juga dilakukan edukasi protokol kesehatan dan PPKM Level III kepada pelanggar yang menerima sanksi dan masyarakat sekitarnya.
Kemudian Kasi Humas menuturkan
“Tidak menutup kemungkinan, malam malam berikutnya tim akan terus bergeser hingga ke seluruh wilayah dan operasi ini tetap akan kita lakukan operasi secara rutin, sampai Covid 19 benar benar berakhir dan masyarakat Kabupaten Lebak bisa kembali melakukan kegiatan seperti dulu lagi,” tuturnya
“Dalam giat gabungan kita ini ada sebanyak 26 personil gabungan, yakni terdiri dari Polri, Satpol PP, dan TNI”
“Dimana Operasi Penegakan Protokol Kesehatan dan Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III ini dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak.”ungkapnya.
Kasi Humas berharap
“Mudah mudahan dengan demikian operasi yang intens dilakukan, siang dan malam ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19, khususnya di Kabupaten Lebak. Namun, semuanya kembali kepada kesadaran masyarakat kita dalam menjalan protokol kesehatan dan mengikuti aturan PPKM Level III ini. Mari kita ikuti aturan yang ada dan patuhi semua anjuran pemerintah sehingga kita bisa terbebas dari Covid 19 ini,”harapnya
Selain dengan melakukan patroli gabungan, Tim Operasi Yustisi juga melakukan Oprasi secara Mobile dengan Route yaitu
Di jalan Rt.Hardiwinangun, Balong Rsncalentah, Jl.Ir. H. Djuanda, Jl.Sunan Kalijaga, jl. TB. Hasan, Jl.Cimesir, Jl.Siliwangi, dan Jl.RA Kartini” tambahnya.
“Dan dalam Oprasi Yustisi ini mendapatkan Hasil yaitu, Teguran tertulis 7 orang pelanggar (pengguna jalan) dan dalam oprasi ini Telah dibagikan Masker Sebanyak 120 Pcs Masker” tutup jajang.(Baedi)
(Humas;Jun)