Tidak Pakai Masker, 10 Warga Dibina Dengan Sanksi Sosial

IMG-20200909-WA0105.jpg

Gowa (Benuanews.com) Diawali dengan konsolidasi IPDA Anwar Mansyur selaku Kanit Turjawali Sabhara Polres Gowa memimpin apel kesiapan serta pengecekan personil patroli gabungan di halaman kantor Bupati Kabupaten Gowa, rabu sore (09/09/2020) pukul 16.00 WITA

Usai melakukan konsolidasi seluruh anggota turun ke jalan perempatan lampu merah Jl Masjid Raya Syekh Yusuf kemudian melakukan pemeriksaan terhadap warga dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Pada pelaksanaan himbauan dan himbauan tetap dilakukan namun terhadap warga yang tidak disiplin dalam menggunakan masker dilakukan tindakan dalam bentuk sanksi sosial.

Tujuan diterapkannya sanksi sosial guna memberi efek jera bagi warga yang tidak mentaati Perda wajib masker yang telah disahkan pada bulan Agustus 2020 lalu.

Jika Perda tersebut resmi di undangkan maka kami tim patroli gabungan akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada dan berdasarkan pasal pasal yang akan menjerat para pelanggar, terang IPDA Anwar saat dikonfirmasi.

Dalam kegiatan ini tim terpadu menemukan sekitar 10 orang yang tidak menggunakan masker terdiri dari 2 orang wanita dan 8 orang laki-laki dan atas pelanggaran yang dilakukan selanjutnya sanksi sosial berupa memungut sampah di pinggir jalan diterapkan kepada para pelanggar, tambah Anwar

“Sekali lagi saya selaku perwira pengendali patroli gabungan ini berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar dalam beraktivitas wajib menggunakan masker,” tutup IPDA Anwar.

Reporter by. : Budibenuanews

scroll to top