JAMBI.(Benuanews.com)- Konflik lahan terjadi di Tanjung Jabung barat tepatnya di desa dusun Mudo KM 73 Kecamatan Muara Papalik,kembali mencuat dan memanas.
Dengan luas tanah 27 HA berisikan Batang sawit, dibeli sejak tahun 2018 dan memiliki sertifikat asli dan resmi dari BPN dengan nomor SHM No. 01925, 01926, 01927 pemilik lahan sah pun tidak bisa menguasai dan memanen hasil pertanian di tanah seluas 27 HA miliknya sendiri.
Mencuatnya Konflik yang terjadi dilahan 27 Ha membuat berang dan membuat nama Baik pemilik sah lahan tersebut tercoreng dan buruk di mata masyarakat sekitar.
Hal itu disampaikan samuji selaku Pemilik tanah sah yang mempunyai Dokumen lengkap dan sertifikat asli Resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Instansi yang berwenang BPN
Samuji didampingi pengacaranya Mariana Siregar saat dikonfirmasi oleh para wartawan “menyampaikan sejak 2018 saya membeli lahan dengan luas 27 Ha di Km 73 Desa Dusun mudo,dan sampai sekarang belum bisa memanen hasil perkebunan di tanah saya sendiri”kata Samuji saat dikonfirmasi kamis 22/12 di kediaman kerabatnya
Lanjut samuji menjelaskan terhitung sejak saya membeli lahan,untuk masuk ketanah saya sendiri saja dihalangi dan saya merasa di intimidasi oleh MS yang mengklaim lahan itu miliknya.
Di Lahan 27 HA Milik saya ini,diduga MS terus melakukan dan pengambilan Buah sawit dari hasil perkebunan sawit milik saya sendiri ,tidak hanya memanen MS juga diduga melakukan penebangan batang sawit untuk menutup akses jalan keluar saya”ucap Samuji
Tidak sampai disitu saja persoalan ini telah kita laporkan ke Polsek merlung dan katanya masih berproses.
Ditempat yang sama Mariana Siregar sebagai kuasa hukum Samuji juga menjelaskan,untuk proses kasus ini juga sudah sampai di polres Tanjung Jabung barat,dan sudah dilimpahkan ke Polda Jambi melalui pengaduan masyarakat “Kata Kuasa hukum
Dari Pihak kepolisian bagian pengaduan masyarakat telah memanggil kita beberapa kali untuk dimintai keterangan dengan komperatif kami terus datang kalau dipanggil ke Polda Jambi.
Selama proses itu berjalan kami pemilik sah tanah tidak pernah ditemukan oleh Pihak MS yang mengklaim lahan itu miliknya,”ucap Kuasa Hukum
Tambah Mariana kami dari pihak kuasa hukum dan pemilik sah tanah,ingin nya proses Konflik ini ditindaklanjuti biar diselesaikan secara hukum dan dibawa ke pengadilan agar tidak berlarut-larut “jelas Mariana
Belum lama ini juga Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo mengintruksikan kepada kepolisian untuk mengusut mafia tanah dan Konflik lahan yang terjadi ditengah masyarakat.
Instruksi Orang nomor satu Indonesia ini juga bisa dilihat di Chanel YouTube Sekretaris kepresidenan saat Presiden Republik Indonesia memberikan ribuan sertifikat tanah kepada masyarakat
(Ardi)