Tidak Hadir di Panggilan I, PT AJM Resmi Terima Panggilan II dari Disnakertrans Riau terkait hak normatif pekerja.

IMG_20251122_204655.jpg

Sungai Mandau, Benua news.com — 22 November 2025. Tim kontrol sosial di lapangan menemukan dugaan bahwa PT Angkasa Jaya Makmur (AJM), yang mengelola Kebun Toni Olak di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, mempekerjakan puluhan pekerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.

Seorang pekerja bernama Dedy mengaku telah bekerja sejak tahun 2021, namun tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Kecelakaan kerja saya terjadi pada 2 November 2023 di Blok Topik. Saat itu pelepah sawit menimpa wajah saya hingga menyebabkan mata kiri rusak permanen. Saya hanya bisa berobat ke Puskesmas Muara Kelantan dengan biaya pribadi. Sampai sekarang mata kiri saya sudah tidak bisa digunakan untuk melihat,” ungkap Dedy kepada wartawan.

Dedy menuturkan bahwa bukannya mendapatkan perhatian, ia justru menerima surat peringatan beruntun (SP1, SP2, SP3) dan diminta mengosongkan rumah dinas yang ditempatinya bersama keluarga.

“Hak-hak saya seperti uang kompensasi, penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak sama sekali tidak diberikan. Saat cuaca panas, mata saya terasa sangat perih. Saya mohon pemerintah melalui Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau menindaklanjuti laporan saya. Diduga PT AJM telah melanggar kewajiban normatif,” tegasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 pekerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Pengabaian terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik, termasuk perizinan dan kepesertaan tender. Dalam kondisi tertentu, perusahaan bahkan dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar, terutama jika terbukti lalai membayar iuran atau menyalahgunakannya.

Kepala Dinas Transnaker Provinsi Riau, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang mengambil langkah tindak lanjut.Telah kita kirim surat panggilan ke II kepada pihak perusahaan untuk dimintai keterangan
Apa bila tetap tidak datang kita akan bertindak sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.tegasnya

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikirimkan permintaan konfirmasi melalui WhatsApp.

Tim.

scroll to top