PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah terus lakukan perangi narkoba, terlihat dari kerja personil Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) berhasil mengamankan barang bukti 38,14 gram sabu dan Tersangka AF.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Polda Kalteng Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., mengungkapkan, Personel Ditresnarkoba Polda Kalteng, pada Kamis lalu berhasil mengamankan seorang Pemuda berusia 31 di pinggir jalan depan kantor Jasa Raharja di Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan Informasi ang kita dapatkan, adanya transaksi yang terjadi di Jalan RT Milono, dan saat itu jua kita bersama tim menuju TKP dan mengamankan Pelaku yang berinisial AF yang mana pada pelaku sediri kita dapati barang bukti 9 paket bubuk kristal sabu dengan berat kotor 38,14 gram dan berbagai barang bukti lainnya,” ungkap Kabid Humas saat jumpa pers dengan media, Selasa (19/1/2021).
Setelah melalui interograsi lebih lanjut, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika lain di rumahnya di Jalan Yogyakarta III No. 01 Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.
“Sewaktu digeledah di rumahnya yang disaksikan ketua RT setempat pada hari itu juga sekitar jam 18.30 WIB, kembali didapatkan 2 paket besar sabu seberat 197,71 gram dan barang bukti lainnya,” terang Eko sapaan akrabnya yang pada tanggal 11 Januari 2021 baru saja dilantik sebagai Kabid Humas Polda Kalteng.
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H, yang diwakili Penyidik Madya Narkoba AKBP Jonel Saragih, S.H., mengungkapkan modus operandi pelaku AF bin WM (31) adalah setelah mendapatkan sabu kemudian pelaku membagi dalam bentuk paket dan menjualnya kepada pembeli di wilayah Kota Palangka Raya.(yud)