BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut –
Korban penggunaan pupuk palsu NPK 16-16-16 merek Lang Mas yang diduga palsu menjadi terlapor di Polres Labuhanbatu, hal ini menjadi perbincangan di kalangan awak media dan menjadi Tandatanya besar bagi kinerja Polres Labuhanbatu.
Hal ini disampaikan AT (42) warga Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara kepada para awak media pada Rabu (15/6/2022) bahwa dirinya membeli 20 zak pupuk NPK merk Lang Mas dari inisil IC (33) warga Warga Janji Lobi Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan harga Rp,250.000 per zak.
Korban pupuk palsu ini menyampaikan setelah memupukkan pupuk NPK 16-16-16 Merek Lang Mas di Kebun sawitnya di Dusun Bulu Cina Kelurahan Siderejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Sawit yang saya pupuk bukan makin bagus malah daun layu dan menguning, dan saya telah mepupukkan NPK 16-16-16 merek Lang Mas ini kesawit yang saya kelola seluas 2 Ha sebanyak 286 Pokok dan pupuk NPK Lang Mas yang saya gunakan sebanyak 11,5 zak.
“Pada saat melakukan pemupukan saya sudah curiga kalau pupuk ini palsu karena warnanya sangat menyolok dan pupuknya keras dan aromanya yang agak menyengat, tidak seperti pupuk jenis NPK biasanya yang kami pupukkan” jelasnya.
Karena saya merasa ragu atas kwalitas pupuk tersebut saya bertukar pikiran dengan teman saya dan menyarankan kepada saya agar dilakukan uji Labolatorium karena untuk mengetahui pupuk palsu atau tidak harus melalui proses pemeriksaan Laboratorium dan saran tersebut saya terima dan saya mengambil dan mengirim sempel pupuk yang masih tersisa.
Setelah Keluar hasil dari Laboratorium Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, saya sangat terkejut karena kadar kandungan pupuk NPK Lang mas tersebut Nitrogen 0,25 %, P2O5 = 0,55 % K2O 0,34 % dan Kadar Air 8,50 % padahal kadar yang tertulis di Goni NPK Lang Mas Nitrogen +/- 16 %, Phosphate +/- 16 % dan Kalium +/- 16 % dan hal ini sangat tidak sesui dengan keterangan penjual inisial IC karena pada saat saya membeli pupuk sebelum melakukan pembayaran saya sempat bertanya “ini pupuk NPK Mas kadarnya dan kandungannya sama dengan yang tertulis di karung kemasanya? ”
Sipenjual IC menjawab “sama bang dan pupuk kita lengkap izinnya” sambil IC menunjukan 1 set kertas photo copy izin pupuk NPK Lang Mas tersebut kepada saya, terang AT.
Akibat kejadian ini saya menyampaikan kepada IC penjual pupuk NPK Lang Mas bahwa setelah dipupuk dengan NPK Lang Mas sawit menjadi menguning dan hasil LAB Pupuk Lang Mas tidak sesui dengan kadar yang tertulis di goni kemasan, dan saya bersama IC turun ke Lahan Sawit yang dipupuk untuk melihat sawit yang menguning dan IC pun berkomnikasi dengan BOS nya dan selanjutnya meminta kepada saya supaya masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan.
Hari berikutnya saya, IC dan Ayah mertus IC dihadapan Notaris melaksanakan musyawarah untuk merawat kembali pohon sawit yang menguning tersebut daan kami bersama – sama menghitung kebutuhan pupuk untuk menghijaukan kembali pohon sawit yang menguning tersebut, dan pada saat itu terjadi kesepakatan dan IC meminta kepada Notaris agar dibutkan surat perdamaian dan IC juga lansung meminta Nomor Rekning saya dan mealui Hand Phone nya lansung melakukan transfer sejumlah uang.
Setelah melakukan transfer sejumlah uang IC menyampaikan untuk sisanya mohon dua kali pembayaran sesuai dengan kebutuhan pemupukan dan IC pamit pulang dan akan kembali lagi untuk menandatangani surat perdamaian tersebut jelasnya.
Setelah itu IC tidak kembali lagi untuk menandatangani surat perdamaian tersebut dan hari berikutnya IC menghubungi saya untuk mengambil sisa pupuk NPK Lang Mas di Gudang dekat Kebun Sawit dan saya bertemu di Dusun Bulu Cina dan IC mengangkat pupuk NPK Lang Mas tersebut ke Mobil nya Sisa Pupuk tersebut sebanyak 8 Zak, dan setengah zak lagi tinggal di Gudang.
Beberapa hari kemudian IC menghubungi saya dan menyampaikan tidak mau lagi membayar kebutuhan pupuk untuk termin berikutnya dan menyampaikan kalau saya telah memeras dia.
Setelah itu IC melaporkan saya Polres Labuhanbatu dengan dugaan pemerasan, setelah mengetahui hal tersebut saya merasa dipermaikan oleh IC dan saya juga membuat surat permohonan Penyelidikan dan Peyidikan kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu atas pupuk palsu yang saya beli dari IC yang mengakibatkan tanaman Kelapa sawit yang saya kelola menjadi kuning, jelasnya.
Laporan IC lansung di tanggapi oleh Polres Labuhanbatu dan pada tanggal 14 Juni 2022 saya telah dipanggil oleh penyidik unit Ekonomi Polres Labuhanbatu sedangkan Laporan yang saya sampaikan sampai pada saat ini belum ada tanggapan dan tindak lanjut dari Polres Labuhanbatu.
Saya berharap agar Polres Labuhanbatu juga dapat segera memproses laporan yang saya sampaikan selaku korban penggunaan pupuk NPK Lang Mas yang di duga kuat palsu ini dan yang telah menimbulkan kerugian bagi saya selaku petani, semoga tidak ada lagi korban seperti yang saya alami ini, tutup AT. (RR)