Mataram NTB benuanews.com – Peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap seorang IRT pada (20/09) lalu yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya (55 tahun) di wilayah Gubuk Mamben, lingkungan Pagesangan barat, Kota Mataram saat ini kasusnya ditangani polresta mataram.
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK MM, didampingi Kasat reskrim polresta mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST SIK dalam giat komprensi pers Rabu 29/09/2021 di Gedung Wira pratama Polresta Mataram menjelaskan bahwa peristiwa tersebut didasari atas rasa sakit hati atau dendam.
Dalam penjelasan nya kapolresta menjelaskan sedikit kronologis kejadian bahwa pada (20/09) korban atas nama F, 45 tahun, perempuan, alamat Gubuk Mamben, dimana korban dibunuh dengan menggunakan sebilah pisau oleh tersangka atas nama H/S, 55 tahun alamat satu pekarangan rumah dengan korban, yaitu di gubuk mamben lingkungan Pagesangan barat Kota Mataram.
“Benar bahwa korban dan tersangka ini tinggal di satu pekarangan dan terahir di ketahui bahwa keduanya masih berstatus keluarga,” ucap Heri.
Lanjut Heri, kejadian itu berawal dari tersangka yang ditegur oleh korban kerena merasa di depan rumahnya kotor. Tersangka yang sehari-hari nya bekerja di salah satu rumah pemotongan hewan sebagai pengasah pisau jagal merasa tidak terima ditegur oleh korban yang profesi sehari sebagai pedagang dan Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Karena tidak terima ditegur oleh korban ahirnya keduanya terlibat cekcok pada sore hari itu (20/09). Perdebatan tersebut membuat tersangka sakit hati dan muncul rasa dendam terhadap korban,” ungkap Kombespol Heri.
Setelah kejadian itu, pada malam harinya sekitar pukul 01:00 saat itu korban bersama suaminya sedang beristirahat (tidur pulas) dalam keadaan lampu dimatikan sehingga gelap. Sementara tersangka pada waktu tersebut sedang mempersiapkan sebilah pisau dengan maksud ingin membalas sakit hatinya terhadap korban yang memang kerap terjadi cekcok sebelum -sebelumnya.
“Saat itulah tersangka masuk kedalam rumah korban yang saat itu pintu nya tidak terkunci, saat berada di dekat korban yang saat itu sedang tertidur bersama suaminya, tersangka sempat melihat ada yang tertidur menggunakan baju, ada yang tidak. Karena sasaran utamanya korban maka tersangka langsung menghujam pihaknya kepada yang menggunakan baju, karena di ketahui suami korban sering tidur tidak memakai baju,” jelasnya.
Dari hasil visum terhadap korban ada sekitar 23 tusukan yang di hujam tersangka kepada korban yang hampir mengena pada seluruh tubuh korban seperi bagian dada, perut, paha tangan dan kaki. Oleh kejadian yang sedang dilakukan tersangka kepada korban ahirnya suami korban terbangun dan melakukan perlawanan.
“Suami korban terbangun karena mendengar kejadian yang terjadi disamping tidurnya, dan langsung melakukan perlawanan, sehingga suami korban sempat kena tusuk oleh tersangka di bagian punggung sebanyak dua tusukan,” jelasnya.
Tersangka merasa panik dengan terbangunnya suami korban, sehingga tersangka langsung kabur kedalam rumahnya yang memang berdampingan dengan rumah korban dengan tergesa-gesa. Selanjutnya suami korban keluar untuk minta pertolongan kepada warga.
“Mendengar suara minta tolong suami korban, warga lansung berdatangan sebagian ada yang membantu korban untuk dilarikan le Rumah Sakit, dan sebagian warga mengamankan tersangka dan segera melaporkan ke polisi terdekat.
Berdasarkan keterangan warga, lanjut Heri, korban meninggal di tempat sebelum dibawa ke Rumah sakit sementara suami telah dilarikan lebih dulu oleh warga ke Rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
” beberapa menit kemudian tersangka di bawa ke kantor polisi oleh personil polsek Pagutan untuk diamankan, berikut pisau yang digunakan tersangka untuk digunakan sebagai barang bukti serta pakaian yang digunakan tersangka ataupun korban,”tuturnya.
Selanjutnya polresta Mataram masih menunggu hasil uji psikologis tersangka dari Rumah Sakit Unram. Dan pasal yang disangkakan yaitu 340 KUHP dengan ancaman Hukuman paling lama Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.”pungkas Kapolresta Heri Wahyudi. (Adbravo)