NAGEKEO.(Benuanews.com)-Tersangka kasus Narkoba berinisial A yang berdomisili di Kelurahan Mbay 2 Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo ditetapkan P21 melalui konferensi Pers diruang SatresNarkoba Polres Nagekeo Senin 11 September 2023.
Kasat Res Narkoba Polres Iptu Antonius Umbu Njurumana saat konferensi pers bersama sejumlah awak media mengatakan bahwa tersangka berinisial A ditangkap oleh aparat Polres Nagekeo Satuan Narkoba pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 wita di Nila Mbay 2.
“Hasil penggerebekan pihak kepolisian dari Satres Narkoba, ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat Bruto 0,0154 gram, Netto 0,025 gram dan disisihkan hingga habis untuk diuji laboratories sebanyak 0,010 gram, dikembalikan 0,015 gram”.papar Iptu Njurumana.
Lanjut Iptu Njurumana, Rencana tindak lanjut akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 pada hari Selasa 12 September 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada.
” Bahwa TO akan diproses hukum sesuai dengan tindak pidana “tanpa gak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 atau bukan tanaman atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman”.Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika’. Jelas Iptu Njurumana.
Terhadap tindakan yang dilakukan (A) lanjut Iptu Njurumana, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Kepada masyarakat Nagekeo, Kasat Res Narkoba Iptu Antonius Njurumana menghimbau untuk menjauhi Narkoba karena dapat membahayakan diri sendiri maupun generasi masa depan. Apabila diketahui ada pihak-pihak yang dicurigai terlibat perdagangan Narkoba, bisa segera menginformasikan ke pihak Kepolisian melalui Satuan Narkoba.
(*)