MEDAN (benuanews) — Seorang Tersangka dugaan kasus korupsi, berhasil di tangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang di pimpin oleh Asisten intelejen Dr.Dwi Setyo Utomo. Sabtu (16/1-2021)
“Penangkapan itu dilakukan di kediaman tersangka, yang berinisial DN di Komplek Ladang Mas, Kelurahan Kedai Durian,Kecamatan Medan Johor,Medan” ,Jum’at 15 Januari 2021 pukul 19.00 wib.
Dengan berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Nomor : Print – 02/N.2.10/Fd.1/03/2007 tanggal 20 Maret 2007 tersangka Djohan di duga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dr. Dwi Setya Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, juga mengatakan sebelum berhasil menangkap tersangka DN, Pihaknya telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan pelanggaran Pidana Korupsi.
“Di saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda dengan KTP dan SIM yang dimilikinya, Namun meski sudah di tetapkan sebagai Tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan, sejak 3 Juli 2007 lalu,DN sempat berkelit dan berusaha melawan dan agar tidak kabur Tim Tabur Kejatisu langsung mengamankan Tersangka.
‘Penangkapan DN ini karena tersandung kasus Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Papan Informasi atau Reklame berupa Videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan,pada tahun 2013 lalu dengan Pagu anggaran senilai Rp. 3.168.120.000.
Dr.Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan,bahwa tersangka DN adalah Direktur CV PUtra Mega Mas, yang berlokasi di jalan Madio Santoso Nomor 103-H,P.Barayan Darat -ll, Kecamatan Medan Timur dan jalan Jemadu Gang Bahagia – ll No.12 D Medan.(surya)