Ternyata Bikin SIM A dan C Itu Gampang Banget. Begini Caranya

IMG_20220220_101251.jpg

Padang, Benuanews,- Berbagai inovasi dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM, baik SIM A, B maupun SIM C.

Dilihat dari aturan yang dikeluarkan pimpinan Polri, sangat mudah sekali untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi tersebut, Akan tetapi kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tingkat atas. Di sektor petugas pelaksana, masih belum terlaksana seperti yang diharapkan

Merujuk Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A dan SIM C tahun 2022 masih sama seperti sebelumnya.

Tidak adanya perubahan tarif tersebut berlaku baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000. Sementara untuk perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.

Untuk pembuatan SIM C baru, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 dikenakan tarif Rp 100.000. Sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan tarif sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya pembuatan atau perpanjangan SIM berbagai golongan di Indonesia.

SIM A Rp 120.000

SIM B I Rp 120.000

SIM B II Rp 120.000

SIM C Rp 100.000

SIM C I Rp 100.000

SIM C II Rp 100.000

SIM D Rp 50.000

SIM D I Rp 50.000

SIM Internasional Rp 250.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A Rp 80.000

SIM B I Rp 80.000

SIM B II Rp 80.000

SIM C Rp 75.000

SIM C I Rp 75.000

SIM C II Rp 75.000

SIM D Rp 30.000

SIM D I Rp 30.000

SIM Internasional Rp 225.000

Memperpanjang SIM online melalui website

Berikut cara memperpanjang SIM secara online via website.

Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”

Pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan

Isi data permohonan SIM baru

Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email

Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku

Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Dokumen untuk Perpanjang SIM Online

Sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni:

KTP

SIM lama

Tanda Tangan di atas kertas putih

Pas foto dengan background biru

Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Memperpanjang SIM online via aplikasi

Perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi.

Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasinya.

Buka aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang bisa diunduh di Play Store dan App Store

Masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

Buat PIN untuk keamanan

Pilih menu “lengkapi data” lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto

Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.

Lanjutkan dengan memilih jenis SIM

Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses

Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan

Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile

Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.

Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Langkah pembayaran:

Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut

Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa

Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account

Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

(Marlim)

scroll to top