Terlibat Jaringan Narkoba, Si Mata Kero Berhasil Di Tangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

IMG_20210113_003157.jpg

Labuhanbatu, (Benuanews.com) – DPO Sebanyak 3 (Tiga) Kali pria berinisial RER Alias Mata Kero (41) warga Jl Cemara Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil ditangkap oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu , Selasa (5/1/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu S.H., M.H., saat di konformasi Selasa (12/1/2021) menyampaikan bahwa Penangkapan tehadap Mata Kero ini berawal dari penyelidikan yang langsung saya pimpin bersama Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan cara menurunkan personil Unit I melakukan under cover buy dan berhasil menangkap seorang pengedar berinisial AH (35) di Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan menyita narkotika sabu sebanyak 10,29 Gram Bruto, 1 (Satu) Unit HP Nokia dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa nopol, ucap Kasat.

Dari penangkapan AH kemudian dikembangkan dengan cara memancing RER dan berhasil menangkap RER di Padang Matinggi setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya yang mengetahui akan ditangkap, sehingga terjadi kejar kejaran dan bergumul dengan anggota yang akhirnya RER dapat ditangkap.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan dirumah tempat tinggal RER yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat berhasil disita satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 Gram Bruto, sehingga barang bukti yang disita dari RER yaitu narkotika sabu sebanyak 10 Gram, 1 (Satu) Unit HP Samsung Lipat dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Beat Hitam, dan tim juga melakukan penggeledahan dirumah isteri kedua RER yaitu EN yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu namun tidak ditemukan narkotika, jelas AKP Martulesi Sitepu.

Dari hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, tgl 10 Juni 2020, an. Tersangka Bambang pane Als Bambang,LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, an.tersangka Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 Nopember 2018 an.tersangka Tahmat Rizky.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,S.I.K., M.H., menyampaikan kepada wartawan, Selasa (12/1/2021) bahwa tersangka RER sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk saat ini Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus RER diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantauprapat sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat di ungkap kasusnya.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Labuhanbatu. (OCP)

scroll to top