Tanah Jawa,Simalungun.BenuaNews.com – Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun Komisaris Polisi Manson Nainggolan SH MSI yang baru menjabat pada Kamis 22-12-2022 yang lalu di hadapkan pada tugas- tugas yang harus ditanggani dan diselesaikan.Terkait adanya berita yang menyebutkan ada 50 kasus curanmor yang mengendap di Polsek yang ianya pimpinan saat ini,Kapolsek masih mendalami dan klarifikasi berkas laporannya.
“Terimakasih Kepada rekan-rekan media,Mitra kerja kami.Yang telah bersinergi dan turut serta dalam hak sosial kontrol.Akan hal beberapa kasus yang mungkin belum tertanggani dan karena saya baru menjabat(1 Bulan 10 hari),Saya pun masih memeriksa. Dan terkait ada pemberitaan sebanyak 50 kasus curanmor yang Masuk angin(kalaupun ada) menurut saya itu terlalu banyak,serta tidak tahu bersumber dari mana datanya. Tapi walaupun begitu saya sudah perintahkan anggota untuk mengecek kebenarannya,” ujar Kapolsek
Menyangkut Laporan Polisi No;LP/13/l/2023,tertanggal 19 Januari 2023 atas nama Sartono .Tentang terjadinya tindak pidana pasal 364 KUH Pidana.
Kompol M.Nainggolan,SH,MSi, kepada awak media ini menjelas kronologisnya ;
Pada Hari Jumat tgl 16
Desember 2022 sekira pkl
12.30 Wib anak pelapor
bernama FADILLAH
NURHAYATI ketika pergi
sekolah mengendarai sepeda
motor merk Honda Supra X 125
warna hitam BK 3870 TAI
No.Rangka MH1JB8112BK688
816, No Mesin JB81E-1685159
milik orang tuanya (pelapor/
korban) bernama SARTONO
diparkirkan dibawah pohon
kelapa sawit Simpang Nagojor.
Lalu FADILLAH NURHAYATI
masuk ruang kelas Sanawiyah
di Simpang Nagojor tidak lagi
memiliki kunci Stang.
Ketika pkl 12.30 Wib hendak
pulang tidak lagi melihat
sepeda motornya tersebut pada
parkirannya.
Selanjutnya pada Hari Minggu
tgl 8 Januari 2023 pkl 15.30
Wib SARTONO melihat sepeda
motor miliknya tersebut berada
di bengkel EPRIJAL di bengkel
Suhinagodang Nahori Tanjung
Pasir. Kemudian EPRIJAL
memberitahukan orang yang
menaruh sepeda motor di
bengkel EPRIJAL tersebut
bernama FRANSISCO
OMPUSUNGGU yang beralamat
di Huta Kampung Kristen
Nagori Jawa Tongah I Kec.
Hatonduhan.
Selanjutnya EPRIJAL dan
SARTONO memohon bsntuan
Polsek Tanah Jawa untuk
mengamankan sepeda motor
tersebut dan pelaku
FRANSISCO OMPUSUNGGU
dan saat diintetogasi mengakui
bahwa FRANSISCO
OMPUSUNGGU mengakui yang
mencuri sepeda motor tersebut
namun karena mogot nesin dan
tidak kayak pakai lagi sehingga
ditaruh ke bengkel FRIJAL
untuk diperbaiki namun karena
pelaku FRIJAL tidak memiliki
uang sehingga pemilik bengkel
bernama FRIJAL tidak
menperbaikinya.
Dan sebagai penjelasan dan klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan kasus tersebut terhenti,Kapolsek memberikan penjelasan,Setelah memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti Sepeda motor serta memeriksa tersangka.Dan pihak korban dan pihak tersangka telah melakukan perdamaian,selanjutnya pihak korban bermohon tidak menunggu secara hukum kepada tersangka dan mencabut laporan/pengaduannya.
“Mengacu Perpol No.08 tahun 2021 tentang Restoratif Justice tercapai keadilan bagi kedua pihak dan pemulihan kerugian korban seharga sepeda motor tersebut tidak lahan pakai To 2.400.000,(dua juta empat ratus ribu rupiah),sesuai peraturan Mahkamah Agung pasal 1 dan 2 angka 2 tentang batasan kerugian tindak pidana ringan(tipiring).” Jelas Kompol Manson Nainggolan SH,MSi
Jadi kepolisian sektor (Polsek) Tanah Jawa Polres Simalungun tidak ada memberhentikan kasus ini,”Memang kemarin ada rekan media ada komunikasi via whatsApp menanyakan hal ini,tetapi karena saya masih dalam perjalanan pulang dari Raya,lalu saya persilahkan datang ke kantor sembari berkenalan karena memang saya masih baru.” Jelas kapolsek mengakhiri keterangannya.
Sementara Horas Sianturi SH MTh,yang merupakan ketua DPD MIO dan sekretaris jenderal PWOIN Sumatera Utara dalam tanggapannya menjelaskan,” Tentunya sudah benar Setiap Pemberitaan harus membuat konfirmasi Perimbangan dari setiap Narasumber,
Nah terkait Adanya Pemberitaan 50 Kasus Curanmor di Polsek tanah Jawa masuk angin kita harapkan Akurasi dan data yang sudah didapatkan teman jurnalis bisa dikonfirmasi secara langsung dan KaPolsek melalui Humasnya Berhak mengklarifikasi atau lakukan ralat berita bila tidak sesuai dengan yang diperbuat dalam Pemberitaan tersebut,” terang Horas Sianturi SH MTh yang juga sebagai Advokad dan seorang pendeta.
(Dedi Sinaga)