Jakarta, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang tersangka.
Para tersangka yakninya, PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
“Terdapat tiga saksi yang diperiksa,”katanya,Rabu (16/3) dalam pers rilisnya.
Disebutkannya para saksi yang diperiksa
MYA selaku BOSM PT Bank Syariah Indonesia KCP Wonogiri Sudirman, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode Juni 2016-Agustus 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
JA selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis Tahun 2010 s/d Maret 2014, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,”tutupnya.