Terbukti Korupsi Keuangan Desa ,Eks Kedes Cinangerang Di Vonis 5 Tahun Penjara

IMG-20210308-WA0107.jpg

Sumedang (benua news.com) —
Eks Mantan Kepala Desa Cinangerang Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang “Amir Hamzah”telah di nyatakan Terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi Pengelolaan keuangan Desa senilai Rp 370 juta.

Kasi Intelejen Kajaksaan Negeri Sumedang, Agus Hendra Yanto membenarkan kalau kasus tidak pidana korupsi dengan terdakwa Mantan Kades Cinaggerang Amir Hamzah sudah Inkrah dan yang bersangkutan divonis 5 tahun Penjara.

“Iya sudah inkrah, dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, dengan nomor Frint /2.22/Ft.2/3/2021 tanggal 5 Maret 2021 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :243 K/PIDSUS/2021 tanggal 15 Maret,” ujarnya,Senin(8/3/2021)

Adapun hasil keputusannya, terang Hendra, yaitu menyatakan Amir Hamzah secara Syah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa anggaran tahun 2019, dan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, Amir juga diberikan pidana tambahan untuk membayar uang tambahan senilai Rp 370.593.367.00 dikompensasikan dengan uang yang telah terdakwa kembalikan sebesar Rp 10 juta, dan barang bukti nomor 28 berupa uang Rp. 6,4 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan, sesudah keputusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Hendra menambahkan, untuk terpidana Amir Hamzah saat ini, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang di Jalan Prabu Geusan Ulun Nomor 40, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.

“Untuk terdakwa, sudah kami tahan di Lapas Kelas II B Sumedang,” tegas nya(Rudi)

scroll to top