Tenaga Kesehatan Layangkan Surat Ke gubernur Jambi :Jamhuri Ketua Lsm Sembilan Tidak Ada Asap Kalau Tidak Ada Api

IMG_20210831_191435_compress86.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Beredar surat pengaduan oleh salah satu Nakes dari aparatur Sipil negara provinsi Jambi melayangkan surat atas dugaan kasus penyelewengan Di RSUD Raden Mattaher,surat tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2021.

Surat tersebut ditujukan langsung ke gubernur Jambi,dengan memakai Kop Surat Resmi RSUD Raden Mattaher,dengan  Perihal Pengaduan Indikasi Penyelewengan Keuangan APBD dan Dana BLUD RSUD Tahun 2019, 2020, 2021 tersebut, tertulis tanggal 22 Agustus 2021.

Mendengar surat yang beredar luas tersebut dimasyarakat Jamhuri Ketua LSM Sembilan (Sepakat Menjaga Kestabilitasan Negara ), saat dikonfirmasi awak media mengatakan ” Saya melihat surat pengaduan itu dari dua sudut pandang yang berbeda, pertama dari penyebab dan kedua dari sudut keinginan dari si pembuat surat,kata Ketua Lsm Sembilan,Selasa 31/08

Sambung Jamhuri ” Dari sudut pandang penyebab saya melihat kebelakang dimana pada beberapa waktu yang lalu pasca sidang Paripurna Gubernur melakukan sidak ke RSUDRMT, menyangkut Upah Tenaga Kesehatan dengan memberikan ultimatum bagi pihak terlapor pada surat dimaksud akan dipecat jika tak melaksanakan kewajibannya menyangkut hak – hak Tenaga Kesehatan”ujar Jamhuri

Artinya tindakan gubernur tidak hanya sebatas panggung sandiwara politik murahan, yang terbukti sidak gubernur dimaksud mampu memotivasi orang lain untuk merdeka dari ketertindasan hingga perasaan mendapat dukungan melahirkan surat nekad tersebut, dengan tanpa memperhatikan mekanisme dan norma serta etika penggunaan simbolisasi kekuasaan Pemerintahan yang syah dan berdaulat.

Dari sudut keinginan, dimana pihak pelapor menginginkan suatu suasana berada di alam kebebasan dengan bebas menikmati hak – hak dasarnya memperoleh upah dari apa yang telah dikerjakannya sesuai ketentuan, yang berlaku.

Dan yang bersangkutan menginginkan adanya perlakuan yang sama dihadapan hukum (Aquality before the law), dengan tiadanyà tekanan kekuasaan apapun bentuknya, atau suatu keinginan agar gubernur benar dapat memberikan hak hidup layak sebagaimana mestinya, tidak sekedar aksi moment politik serta adanya pelaksanaan tindakan penegakan hukum (Law Enforcement).

Untuk Gubernur kiranya tidak lupa akan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai  Penyelenggara Negara, melayani dan mengayomi masyarakat, apalagi surat ini merupakan suatu alat bukti atau setidak – tidaknya merupakan suatu petunjuk tentang adanya suatu perbuatan melawan hukum serta tidak satupun dalilnya gubernur bisa menjustice siapapun, tànpa proses hukum sebagaimana mestinya, karena gubernur bukan lah hakim dan bukan pula eksekutor suatu putusan hukum atas suatu perkara”ucapnya

Gubernur harus sampaikan fakta hukum ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena tak mungkin ada asap jika tak ada api, apalagi perbuatan sebagaimana dalam surat nekad dimaksud  merupakan suatu perbuatan yang termasuk pada kategori Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Saya kira perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf (e) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 ttg Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan berita media massa adalah merupakan laporan terbuka, dimana  APH berhak untuk menindak lanjutinya, untuk lebih jelasnya dari pada berspekulasi hukum tentang pasal apa yang sesuai dengan  isi surat nekad dimaksud ada baiknya dan/atau seharusnya gubernur dan kita semua tunggu saja hasil kerja dan kinerja APH mengusut surat dimaksud”tutup Jamhuri ketua LSM Sembilan
(Ardi)

scroll to top