Lumajang Benua News.com-Dalam rangka pemberian bantuan hukum bagi pelaku tindak pidana yang kurang mampu, Lapas Kelas IIB Lumajang melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), Kamis (11/01/2024).
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Kalapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra bersama Ketua Posbakumadin Lumajang, MOH. LUDFL HIDAYAT, SH,. Bertempat di Aula Lapas.
Kalapas Lumajang Mahendra mengatakan kerjasama ini dilaksanakan guna memberikan Layanan Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang menjalani kasus pidana. Adapun bantuan yang diberikan berupa pendampingan dan dan konsultasi hukum.
“Diharapkan dengan kerjasama ini dapat membantu masyarakat kurang mampu yang menjalani proses hukum untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lumajang,” ujar Kalapas Mahendra Sulaksana.
Senada dengan itu, Ketua Posbakumadin Lumajang, MOH. LUDFL HIDAYAT, SH. juga berharap agar semoga pelaksanaan kerja sama ini bisa terlaksana dengan baik guna memberikan bantuan bagi masyarakat kurang mampu.
Star