AGAM. BENUANEWS. Pemerintah Kabupaten Agam melalui Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam kembali menggelar operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Tanjung Raya, Senin (27/9/21).
Tim gabungan menemukan puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Syafrizal, SH. MH saat memimpin operasi tersebut mengatakan, giat operasi yustisi dipusatkan di Pasar Maninjau .
“Saat operasi kami mendapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker sebanyak 32 orang,” kata Syafrizal.
Mereka yang melanggar didata dan dimasukan ke dalam aplikasi pelanggar prokes, yang kemudian diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan atau sanksi administrasi.
“Rinciannya, dari 32 pelanggar itu, 23 orang dikenakan sanksi sosial dan 9 orang sanksi administrasi berupa denda.” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, operasi yang diintesifkan Pemkab Agam sejak beberapa waktu terkahir bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan.
Operasi melibatkan unsur BPBD, Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi yang melanggar, angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam saat ini sudah mulai turun,” terangnya.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), serta mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Agam. (Eko)