MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Di balik kemegahan Komplek Percandian Muaro Jambi, tersimpan kisah panjang penuh kekecewaan dari Abdul Rahman, warga Desa Kemingking Luar, Kecamatan taman rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Rahman, sebagai ahli waris lahan seluas 6.000 meter persegi yang kini menjadi bagian dari situs Candi Sialang, kembali menagih janji kompensasi yang tak kunjung dipenuhi sejak tahun 1978.
Menurut Rahman, sejak ditemukan situs percandian di atas tanah milik orang tuanya oleh pihak cagar budaya pada 47 tahun silam, pemerintah berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp3.500 per 100 meter persegi. Selain itu, ada pula janji kompensasi terhadap tanaman duku sebanyak 45 batang, dengan nilai Rp2.500 per batang. Namun hingga saat ini, tidak satu rupiah pun terealisasi.
“Itu hanya janji kosong. Sampai sekarang belum ada realisasi sama sekali,” ujar Rahman.Rabu 23 Juli 2025
Ironisnya, lahan yang diklaim milik keluarganya kini telah dipagari dengan seng dan diberi plang resmi dari pemerintah yang menegaskan statusnya sebagai objek cagar budaya, lengkap dengan larangan untuk merusak atau mencuri.
Tak tinggal diam, Rahman pun memasang plang tandingan bertuliskan “Lokasi Candi Sialang Ini Belom Di Ganti Rugi” sebagai bentuk protes dan penegasan bahwa status kepemilikan lahan belum tuntas secara hukum maupun administratif.
Rahman juga memberi ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, ia berencana memfungsikan kembali lahan tersebut.
“Kemarin aku kasih waktu tiga bulan. Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan bangun pondok di atasnya,” tegasnya.