Taliso Merasa Dirugikan, DPC LSM PENJARA KAB SIAK minta penghulu Dayun Berikan Kepastian Hukum Tanah Milik Sdra. Jasa

IMG-20240320-WA0031.jpg

SIAK. Banuanews.com : Kecewa dengan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh M. Jasa kepada Taliso sebagai pembeli. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kabupaten Siak Sdra. Optonica Zega, minta pemerintah kampung Dayun Berikan Kepastian hukum atas tanah milik M. Jasa yang dijual kepada Taliso Laia yang menimbulkan kerugian bagi Taliso dengan adanya pihak ketiga yang merasa punya hak atas tanah Taliso hasil pembelian dari M. Jasa.

Adapun tanah dimaksud berlokasi di Jl. Sei Betung Rt/Rk : 22/07, Desa : Dayun Kec. Dayun Kab. Siak dengan luas sesuai surat SKGR yang dibuat oleh ketua RK. 07 An. Rudianto dengan luas tanah 9225 m2 dan ditambah dengan 1 bidang lainya yang masih belum diketahui luasnya. Harga pembelian tanah dari Sdra. M. Jasa sebesar Rp. 140.000.000 ( seratus empat puluh juta ) yang dimana transaksi pelunasan terjadi pada 04 Januari 2023.

Ketua Dpc Lsm Penjara Optonica Zega menyampaikan kepada awak media kejanggalan yang terjadi dalam transaksi jual beli tanah M. Jasa. ” Ya, Dalam traksi jual beli tanah dimaksud, ada beberapa kejanggalan yang kami temukan sehingga menimbulkan kerugian bagi Sdra. TALISO LA’IA sebagi pembeli tanah. Sbb, :

1. Pada 12/10/22 adanya surat berita acara pemeriksaan/pengukur tanh yang tidak diketahui pembuatnya, namun dalam hal ini pengukuran dilakukan oleh Rudianto bersama TALISO LA’IA yang juga disebut sebagai pemilik/penggarap tanah diketahui dengan ditanda tangan oleh ketua RT 22, ketua RK 07 Rudianto dan Penghulu kampung Dayun Nasya Nurgik, M.IP
2. Pada 28/12/22 adanya surat pernyataan perihal permohonan surat SKGR kepada penghulu Dayun oleh TALISO LA’IA
3. Pada 28/12/22 adanya surat pernyataan dari Sdra. M. Jasa yang mengakui bahwa lahan yang dijual dimaksud milik sendiri, tidak bersengketa, tidak ada pihak lain yang menggangu gugat yang diketahui dan ditandatangani penghulu kampung Dayun.
4. Pada 28/12/22 adanya surat pernyataan tidak bersengketa dari Sdra. M. Jasa yang disaksikan oleh empat sempadan : Sarwo, DMY, Sarwo, R. Silitonga dan diketahui ketua RT 22, ketua RK 07 dan penghulu kampung Dayun.
5. Pada 30/12/22 Muncul nya surat SKGR yang dibuat oleh pihak pertama M. Jasa sebagi penjual kepada pihak kedua TALISO LA’IA sebagai pembeli dengan disaksikan oleh sempadan dan diketahui oleh penghulu kampung Dayun beserta tertera nomor registrasi surat No. 543/SKGR/22
6. Adanya gambar kasar letak tanah ( sket kaart ) surat tanah dengan nomor : 545/SKGR/2022 yang diterbitkan pada 30-Des-2022 yang tidak diketahui diterbitkan oleh instansi dari mana.
7. Pada 04/01/23 munculnya kembali surat pernyataan tidak bersengketa dari Sdra. M. Jasa
8. Pada 12/10/23 adanya surat pernyataan ganti rugi duit dari Sdra. M Jasa sebagai perjanjian kepada Sdra. TALISO LA’IA akibat dari tanah yang dijual merupakan lahan yang bersengketa dimana pihak ke tiga Sdra. Sinaga merasa mempunyai hak atas tanah yang dijual Sdra. M. Jasa.

Kami dari jajaran pengurus Dpc Lsm Penjara Kab Siak memohon kiranya Bapak penghulu kampung Dayun dapat memberikan solusi kepastian hukum tanah yang dijual M. Jasa kepada Taliso Laia. ” Ujarnya

Saat awak media mencoba konfirmasi kepada kepala desa Dayun untuk memintai tanggapan lewat chat WhatsApp pak penghulu menjawab “OK” jelasnya.

Sumber : LSM penjara siak
Editor. : Agus zega

scroll to top