Siak – Benua news com : 02 Juli 2026, Penggugat dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Sak menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Siak yang mengabulkan eksepsi kompetensi relatif dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk serta menyatakan Pengadilan Negeri Siak tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Bagi Penggugat, putusan tersebut belum menyentuh pokok sengketa yang menjadi inti gugatan, yakni dugaan perubahan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menurutnya dilakukan tanpa persetujuan yang sah. Karena itu, Penggugat memastikan akan menempuh upaya hukum banding demi mencari keadilan yang seadil-adilnya.
Dalam amar putusan tertanggal 1 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi relatif dari Tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tidak berwenang mengadili perkara tersebut, serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp168.000.
Menurut Penggugat, perkara ini bukan sekadar persoalan tunggakan angsuran, melainkan menyangkut kepastian hukum atas perubahan isi perjanjian kredit yang menurutnya telah merugikan hak-haknya sebagai debitur.
Penggugat menjelaskan, akad kredit KPR ditandatangani pada 6 November 2015 dengan angsuran Rp529.000 per bulan selama 15 tahun hingga tahun 2030. Saat pandemi COVID-19 pada tahun 2020, ia mengaku hanya mengajukan penundaan pembayaran selama dua tahun dengan kewajiban membayar Rp75.000 per bulan sebagai bentuk keringanan pihak petugas Bank yang pada saat itu menyuruh tandatangani kertas kosong sebagai persyaratan dokumen penaguhan kredit.
Namun setelah meminta penjelasan kepada BTN, Penggugat mengaku baru mengetahui bahwa masa kredit berubah hingga tahun 2034 dan angsuran meningkat menjadi sekitar Rp601.000 per bulan. Menurut Penggugat, perubahan tersebut tidak pernah dipahami sebagai perubahan permanen terhadap akad kredit yang disepakatinya.
Dalam persidangan, BTN mendalilkan bahwa perubahan tersebut dilakukan melalui empat addendum perjanjian kredit pada tahun 2018, 2020, 2021, dan 2023 yang disebut telah disetujui oleh Penggugat.
Dalil tersebut dibantah keras oleh Penggugat. Menurut Penggugat, addendum yang dijadikan dasar perubahan jangka waktu kredit hingga tahun 2034 tidak pernah ditandatangani olehnya maupun oleh istrinya sebagai pihak dalam akad kredit. Penggugat menegaskan bahwa keabsahan addendum tersebut merupakan inti sengketa yang semestinya diuji melalui pemeriksaan alat bukti dan pembuktian di persidangan, bukan sekadar diterima sebagai dalil salah satu pihak.
Penggugat juga menyoroti tindakan pemasangan tulisan “DI LELANG” pada rumahnya pada 26 Februari 2026. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan ketika sengketa mengenai perubahan kredit masih dipersoalkan dan telah mempermalukan keluarganya di hadapan masyarakat.
Penggugat turut mempertanyakan kronologi penagihan yang disampaikan BTN dalam persidangan. Dalam jawaban dan duplik, BTN menyebut telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) pada Januari, Februari, dan Maret 2026. Namun Penggugat menyatakan tidak pernah menerima surat-surat peringatan tersebut sebelum rumahnya diberi tulisan “DI LELANG” pada 26 Februari 2026. Bahkan, menurut Penggugat, terdapat surat peringatan yang bertanggal Maret 2026, sedangkan tindakan penyemprotan telah lebih dahulu dilakukan pada Februari 2026. Perbedaan kronologi tersebut, menurut Penggugat, merupakan fakta penting yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan pokok perkara.
Bagi Penggugat, perkara ini bukan sekadar sengketa mengenai tunggakan pembayaran, tetapi menyangkut dugaan perubahan isi akad kredit, keabsahan addendum, prosedur restrukturisasi, serta tindakan penagihan yang menurutnya harus diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.
“Saya tidak pernah lari dari kewajiban membayar kredit. Yang saya perjuangkan adalah keadilan. Pokok sengketa ini harus dibuka terang di pengadilan. Jika memang seluruh perubahan dilakukan sesuai hukum, silakan dibuktikan. Namun jika terdapat pelanggaran terhadap hak debitur, maka hukum harus memberikan perlindungan yang adil. Karena itu saya menempuh banding untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Penggugat.
Melalui upaya banding, Penggugat berharap Pengadilan Tinggi memeriksa secara menyeluruh seluruh alat bukti, dokumen addendum, proses restrukturisasi, kronologi penagihan, serta tindakan pemasangan tulisan “DI LELANG”, sehingga pokok sengketa yang belum pernah diperiksa dapat diuji secara terbuka demi kepastian hukum dan rasa keadilan.
Sampai berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam proses upaya hukum banding. Oleh karena itu, seluruh dalil Penggugat maupun bantahan BTN masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi memberikan kesempatan kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim.


