Tak Kuasa Menahan Birahinya, Seorang Kakek Nekad Cabuli Anak Dibawah Umur

WhatsApp-Image-2020-11-25-at-23.52.29.jpeg

Lampung Tengah (Benuanews.com) – Kelakukan kakek Sudah tidak Pantas lagi tidak bisa menjaga hawa napsunya, ditangkap Anggota Polsek Gunung Sugih Lampung Tengah, Pelaku Berinisial MK Als Mar (55), Dusun Sri Walyo II Rt 22 Rw 007 Kampung Buyut Ilir Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengah, dirumahnya Selasa (24/11), sekira jam 09.00 WIB.

Setelah menerima Laporan keluarga Korban Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa ada tiga anaknya telah dicabuli oleh Pelaku.

Sesuai dengan Laporan korban Nomor Laporan : LP / 640-B / XI / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng / Sek Gunsu, Tanggal 21 November 2020, bahwa Anaknya, Bunga, Melati dan Mawar ketika membeli jajan di rumah pelaku MK Als Mar dan masuk kerumahnya untuk melihat tontonan ( TV) dirumahnya.

Oleh Pelaku disiapkan tikar dan bantal untuk Bunga dan Melati dan tidak lama datang Mawar dan pelaku ikut tiduran dan kesempatan itu digunakan oleh Pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap mereka, kerjadian tersebut terjadi Hari Jum’at, (20/11), Jam. 21.00 WIB.

Pelaku menggancam jangan berteriak “ nanti saya pukul pakai sapu”. Dan jangan bilang siapa – siapa setelah kejadian tersebut, korban bercerita kepada orang tuannya karena dikemaluannya sakit, dengan menahan emosi dan membawa barang bukti orang tua korban Melaporkan Kejadianya ke Polsek gunung Sugih.

Kapolsek Gunung Sugih memerintahkan Kanit Reskrim untuk bertindak cepat agar segera mengamankan pelaku dan Masyarakat sekililingnya, Pelaku berhasil ditangkap dan warga Masyarakat menyerahkan semuanya ke Jalur Hukum’ Kata Widodo.

Guna Penyidikan Lebih Lanjut Pelaku MR Als Mar dijerat dengan Pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun “ tegas Iptu Widodo Rahayu, SH. ( Agus )

scroll to top