Surat AJB Dan BPHTB Milik Jeki Messakh, Yang Sudah Terbayar Lunas, Diduga Sengaja Tidak Diselesaikan Emilia Wijaya.

IMG-20220809-WA0170.jpg

Surabaya,Benuanews.com
Karyawan PT Ciputra Surya Tbk Emilia Wijaya dilaporkan ke polrestabes surabaya, dalam perkara dugaan tindak pidana perkara penipuan dan penggelapan terkait pembayaran pengurusan membuat Akte Jual Beli dan pengurusan BPHTB yang sampai sekarang tidak ada penyelesaian surat AJB dan Surat BPHTB tidak pernah diterimah oleh Jeki Messakh pemilik rumah tersebut,

Terkait laporan yang di polrestabes surabaya, sudah mulai naik ke tingkat penyidikan dan SPDP sudah ditrimah oleh Kejari Tanjung Perak dan sudah ditunjuk pula Jaksanya untuk ditangani perkara ini sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangsni perkara ini adalah JPU Ratri,

Dalam perkara laporan ini sempat Mandek cukup lama di penyidik polrestabes karena ada Covid 19, 

Untuk diketetahui terkait

“Pembayaran AJB dan BPHTB adalah Syarat mutlak bisa mendapatkan kunci tempat tinggal dari Perumnas dengan cara KPR dan sisa  pembayarannya melalui Bank BCA, bukan ke PT Ciputra Surya Tbk, yang tidak ada legal standingnya,”kata Jeki,

PT Ciputra Surya Tbk, melakukan Subrogasi dengan Bank BCA melalui Notaris Jati Lelono tanpa diketahui Pemilik Rumah Jeki Messakh yang sudah mempunyai AJB dan BPHTB, tapi sengaja tidak diberikan Jeki Messakh Dari PT Ciputra Surya Tbk.

Surat Akte Perjanjian Subrogasi No 77 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Notaris Jati Lelono sesuai alamat tersebut,  Rumah yang masih tercatat di Sertipikat milik Jeki Messakh, tapi dengan mudah PT Ciputra Surya Tbk bisa menguasai rumah tersebut dengan cara Gugatan Wanprestasi, padahal dari awal pembayaran sampai antara Jeki Messakh dan Bank BCA saja.

Eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN)Surabaya oleh Joko Subagio saat dibacakan putusan yang jelas jelas salah Obyeknya tidak sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No Perkara 987/Pdt.G/2014/PN.Sby sampai ketingkat PT (Pengadilan Tinggi) menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri) bahkan sampai Kasasi di MA juga dimenangkan semua?.

Putusan Cacat Hukum Terdapat di No Perkara 987/Pdt.G/2014/PN.Sby

Di Point Nomor 5.tertulis Surat Akte Perjanjian Subrogasi Nomor 7 Tahun 20014 yang ada didalam putusan, sudah jelas tidak sesuai Oyek Yang Di Eksekusi, Kenapa Eksekusi tetap dilakukan..?
(Nur)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top