*Sudahi Isu Polri dibawah suatu kementerian karena rakyat masih membutuhkan keberadaan polri untuk menjaga kamtibmas

Screenshot_20260219_221232.jpg

SUMUT-Benuanews.com-Pakar Hukum Pidana Dr. Panca Sarjana Putera SH. MH. menyampaikan pandangan
Polemik mengenai kedudukan polri secara kelembagaan itu diarahkan kepada satu lembaga kementerian maka menurutnya tidak memiliki dasar kalau Polri digiring tunduk kepada suatu kementerian tertentu atau kementrian tersendiri.

Dr. Panca kepada wartawan, Selasa (27/1/2026) menyampaikan ketentuan peraturan perundang undangan secara hirarki dlm UUD 1945 itu jelas bahwa polri bertanggung jawab kepada presiden yang mempunyai tugas menjaga kamtibmas. Dan dipertegas dalam Tap MPR No. Vi Tahun 2000 psl 7 ayat 2 bahwa polri berada dibawah Presiden RI dan juga diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU no.2 tahun 2002 yang menjelaskan kepolisian dibawah naungan presiden. Jangan dimultitafsirkan lagi.

Dilihat dari asas hukum, hukum itu sudah jelas dan tegas jangan dibawah lagi kedalam suatu kementerian. Dari sisi fungsi dan kewenangan polri salah satunya ada juga fungsi yudisial dlm penegakan hukum dan tidak bisa dilepaskan fungsi tersebut dari fungsi peradilan pidana. Sehingga sudah wajar dan tepat untuk menjaga kamtibmas di masyarakat maka polri tetap berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden jangan dibawah kementerian.

Jadi kalau ada isu keinginan kelompok tertentu yang menginginkan polri didalam lembaga kementerian, maka kelompok tersebut kembali belajar histori hukum dalam pendirian Institusi Polri. Yang nanti dapat berdampak kepada penyesatan dalam berfikir. Sampai saat ini masyarakat msh merasakan polri dapat menjaga kamtibmas dan penegakan hukum di Indonesia, ujar wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara tersebut. *(Tim)*

scroll to top