Subhi Menyerahkan Diri Ke kantor Kejaksaan Negeri Jambi

img_20210803_2008523534410815495489706.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menetapkan Subhi, mantan pejabat di Pemerintah Kota Jambi sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di Dinas BPPRD Kota Jambi.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jambi sempat menetapkan Subhi daftar pencairan orang (DPO) karena telah menghilang.

Setelah lama menghilang akhirnya Subhi Tersangka Kasus korupsi Mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jambi didampingi oleh penasehat hukum nya Bahrul Ulmi , pada hari Selasa, 03 Agustus 2021, Pukul 10.00 WIB

Kedatangan tersangka bersama sama penasehat hukum Bahrul Ulmi dalam rangka menyerahkan diri setelah tidak memenuhi panggilan penyidik,

Sebelumnya Tersangka Subhi ditetapkan  melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diliput, Tersangka yang didampingi penasehat hukum Bahrul Ulmi sedang diperiksa penyidik guna pemberkasan berkas perkara.(Ardi)

scroll to top