JAMBI-(benuanews,com) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jambi pada 17 Juni lalu. Kejari Jambi baru mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut hari ini (21/6).
Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi terhadap Subhi. Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.
Walikota Jambi Sy Fasha saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mendapat informasi terkait hal tersebut. “Saya baru tau dari media online,” kata Walikota Jambi, Sy Fasha (21/6).
Kata Fasha, dirinya akan terlebih dahulu memanggil Inspektorat Kota Jambi untuk mengatahui secara jelas sejauh mana tahapan kasus yang sedang dijalani pejabatnya tersebut.
“Saya akan panggil Inspektorat sejauh mana kasus tersebut,” imbuhnya