Surabaya,Benua News.com-Perbuatan bejat seorang suami di Surabaya kini harus mendekam di balik jeruji besi, setelah dirinya tega menjual istri kandungnya sendiri untuk melakukan hubungan “threesome” (berubungan seks 3 orang sekamar) dengan pria lain.
Suami bejat itu diketahui berinisial YLN (32), warga Gubeng Kertajaya. Ia diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah dirinya melakukan hubungan threesome dengan istrinya beserta pelanggan lain di salah satu hotel yang berada tak jauh dari Pasar Turi, pada Jumat (24/05/2022) lalu.
Petugas mengetahui hal ini, setelah melihat postingan YLN di salah satu grup Facebook yang isinya banyak orang berfantasi seks. Disinilah tersangka YLN mengunggah sebuah tulisan yang isinya mencari pasangan swinger bersama ARH (27) selaku istri sahnya.
“Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah, kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya pasutri berkeinginan berfantasi sex, kemudian tersangka mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana kepada www.beritakeadilan.com Minggu, (29/5/2022).
Petugas langsung menelusuri dan melakukan pengintaian, setelah mengetahui adanya postingan tersebut. Saat diintai, Pasutri (Pasangan Suami Istri) itu sedang melakukan transaksi dengan pelanggannya, untuk berhubungan seks threesome di salah satu kamar hotel.
Saat dilakukannya penangkapan oleh pihak kepolisian mendapati YLN, ARH, dan pelanggan sedang melakukan hubungan seks threesome.
“Saat itu, anggota unit PPA mendatangi hotel wilayah pasar turi dan mendapati di kamar tersebut ada tersangka, korban, dan tamu yang sedang melakukan hubungan seks dengan cara hubungan badan yang melibatkan 3 orang sekaligus,” ujarnya.
Selain di amankannya tersangka, petugas kepolisian juga menemukan beberapa barang bukti di lokasi berupa uang sebesar Rp 500 ribu, 1 bil hotel, 1 buah HP serta sebuah buku nikah.
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Laporan Reporter : Moestar Hadi)