Spesialis Pembongkar Rumah Berhasil Diringkus Polres Labusel.

IMG-20231013-WA0023.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.COM.SUMUT
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuanbatu Selatan (Labusel) yang dipimpin Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Labusel Ipda Riswaldi Nainggolan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki – laki pada kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H didampingi Plh Kasat Reskrim Polres Labusel IPTU Amlan, S.H, pada saat press release mengatakan Ke 3 (tiga) terduga pelaku pencurian ini berhasil diamankan di Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa Kec.Torgamba Kab LabuhanbatuSelatan SumateraUtara, Rabu (04/10/2023).

Terduga pelaku adalah 3 (tiga) orang laki – laki berinisial SN (47), HI (36) dan AN (60), yang tercatat sebagai warga Desa. Asam
Jawa Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan, diamankan atas laporan pencurian dari korban Rindy Antika (Pr) dirumahnya yang berada di Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kab. Labusel tepatnya pada Selasa Tanggal 03 Oktober 2023, Jelas Kapolres Labusel.

Kapolres menambahkan bahwa Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim Polres Labusel melakukan penyelidikan dan adanya informasi dari masyarakat terhadap keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan Atas nama SN (47), HI (36) dan AN (60), kemudian Tim Gabungan Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan ”, Jelas Plh Kasat Reskrim.

Lanjut Kapolres mengatakan Setelah diamankan oleh tim gabungan, Tim melakukan interogasi dan SN (47) mengakui perbuatan nya dengan cara melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara membongkar rumah pintu belakang dengan alat linggis dan masuk dari pintu belakang sementara 2 (dua) orang pelaku lainnya inisial HI (36) dan AN (60) mengakui perbuatan mereka dengan cara turut serta menjualkan barang barang hasil curian yang telah di simpan dirumah kosong tersebut.

Selanjutnya tim mengamankan ketiganya di Polres Labusel.
“ Selain mengamankan pelaku kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya 1 ( satu ) Unit sepeda motor jenis Mio Tanpa plat, 1 ( satu ) Set tempat tidur spring bad, 1 ( satu ) unit televisi Merk Sonya, 1 ( Satu ) unit lemari pendingin kulkas Merk LG, 1 ( satu ) buah sopa kursi warna pink dan 1 ( satu ) buah meja ”, ujar Kapolres Labusel.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHpidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, tutup AKBP Maringan Simanjuntak, S.H.,M.H

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di mapolres Labuahanbatu Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (K.Nasution)

scroll to top