SPBU Nomor 6478619 Desa Ransidakan Kec Tebelian Sintang Melakukan Pendistribusian BBM Secara Bebas Gunakan Jerigen Ukuran Besar, Di Minta Tindakan Tegas APH Dan Pertamina Jangan Tutup Mata.

Screenshot_2021-10-28-19-18-28-69_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg

Benuanews.com – Sintang, (Kalbar).

Pantauan Awak Media ini kembali terjadi pengisian BBM secara besar-besaran terhadap mobil – mobil antri saat hendak mengisi bahan bakar minyak di SPBU dengan nomor 6478619 di Jalan poros ransidakan Sintang tepatnya di Desa Ransidakan Kec Tebelian Kabupaten Sintang terlihat oleh Media ini SPBU tersebut mendistribusikan BBM ke pengantri dengan menggunakan jerigen dalam ukuran besar diatas mobil Pick Up. Kamis, 28/10/2021.

Salah seorang pelanggan yang setiap hari mengisi BBM dengan sepeda motornya di SPBU tersebut sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan SPBU tersebut.

“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina karena SPBU tersebut telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah tidak sesuai aturan undang-undang migas pak,” ungkap warga tersebut dengan nada kesal.

“Saat Tim Awak Media ini meminta ijin ke salah satu petugas SPBU untuk menanyakan penyuplaian BBM tersebut, pihak Petugas SPBU meminta kepada Awak Media ini untuk bertanya langsung ke managernya tapi ketika tim Awak Media meminta nomor telepon sang manager, sang petugas tidak mengetahui nomor sang manager. Karena sang manager tidak berada ditempat”. Ungkapnya

Hingga akhirnya Tim Awak Media langsung pergi meninggalkan SPBU tersebut kembali melanjutkan perjalanannya.

Berdasarkan kronologis di lapangan permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor 6478619 di jalan provinsi ransidakan Sintang, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.

Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan dalam Undang -Undang Migas. Warga berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah, pihak pertamina tidak tutup mata di minta tegas dalam menangani permasalahan ini.

(Musa/Rabi)

scroll to top