Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 Bersama Mediator Dpac Granat Namorambe

IMG-20210324-WA0081.jpg

Deli serdang – Sosialisasi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 oleh Anggota Dewan dari Fraksi Partai Pdi p, Ruben Tarigan Se dan di dampingi dari Wakil Ketua Dpd Provinsi Staf Ahli Partai Pdi p, Aswan Jaya tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.

Dalam acara sosialisasi tersebut turut serta hadir dari Kecamatan Namorambe (Muspika) yang mewakili oleh Sekcam Namorambe, Rio Laka Dewa, Sstp, m.ap, dari pihak hukum Polsek Namorambe di wakili oleh Akp Ngatiman dan personil, Kepala Desa rumah Kebben, Melson Sembiring, Kades Uruk Gedang, Marhen bukit, Kades Tangkahan, Horaman Saragih, tokoh masyarakat,Tokoh Agama dan Ormas Dpac Granat Namorambe serta masyarakat se Kecamatan Namorambe.

Dalam acara tersebut sebagai moderator dari organisasi Granat, yang di pimpin oleh Sahun Magabe Sembiring bersama Josua Sitepu dan rekan-rekan Granat Namorambe, sebagai narasumber dari pihak Kepolisian Sektor Namorambe, Aiptu Firdaus Ginting, Sh, Mh tentang acara yang terlaksana.

Masyarakat sangat berterimakasih akan adanya acara tersebut, dan memohon agar selalu kedepannya terlaksana acara seperti ini.
“Demi berkurangnya akan adanya narkoba, di Kecamatan Namorambe,” tutur masyarakat Rabu, (24/3) saat bersosialisasi Tahap sesi tanya jawab bersama Dpac Granat Namorambe, Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan sukses, walaupun di guyur hujan.(Sahun m s)

scroll to top