Skandal Besar Pendidikan! DAK SMK 2022 Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp21,8 Miliar

1001062678.jpg

JAMBI (Benuanews.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama (DAK Fisik SMK) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dari Polda Jambi, Rabu (12/11/2025).

Kasipenkum Kejari Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa proses Tahap II telah dilaksanakan.
“Kejari Jambi hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi DAK Fisik SMK Tahun 2022. Seluruh rangkaian tahap II telah kami lakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.Sabtu (15/11)

Pelimpahan perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan praktik pada sejumlah SMK di Jambi melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik APBD 2022.

Empat tersangka yang diserahkan bersama barang bukti adalah:

1. ZH, S.Kom, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.

2. RWS (R Bin S), broker atau pihak yang diduga membagikan proyek.
Disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

3. H. WS Bin UD, pemilik sekaligus komisaris PT ILP, pelaksana lima paket pengadaan yang seharusnya dikerjakan oleh PT TDI.
Disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

4. ES Binti H. AK, Direktur PT Tahta Djaga Internasional.
Disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.

Dari hasil penyidikan, tersangka ZH selaku PPK bersama tersangka DH dan RWS diduga telah bersepakat mengatur pemenang paket pengadaan peralatan praktik utama.

Para tersangka mengarahkan calon penyedia kepada ZH, kemudian ZH memesan barang melalui E-Catalogue sesuai penyedia yang telah ditentukan. Pemesanan dilakukan pada 15 April hingga 1 Juli 2022, dengan total 26 paket.

Kerugian Negara Capai Rp21,89 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kerugian negara dalam proyek ini mencapai: Rp21.892.252.403,92 Dari jumlah tersebut, uang yang telah dikembalikan sebesar:Rp8.401.711.000

Sementara kerugian yang belum dikembalikan: Rp13.390.541.403,92

Uang pengembalian dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Jambi sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Jambi menahan tiga tersangka—ZH, RWS, dan WS—di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari, mulai 12 November hingga 1 Desember 2025.
Sementara tersangka ES ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi untuk periode yang sama.

Kasipenkum Noly Wijaya menegaskan bahwa Kejari Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

“Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta profesional,” tegasnya.

(Ardi)

scroll to top