JAMBI.(Benuanews.com)-Pasca Pembubaran Aksi Massa yang memblokir Jalan Poros gerbang utama di PT.FPIL dan menganggu aktivitas umum selama dua minggu,situasi Kamtibmas di wilayah kabupaten Muaro Jambi kecamatan Kumpeh ulu, provinsi Jambi sudah berlangsung aman dan kondusif,pada Kamis 20 Juli 2023 lalu.
Situasi Kamtibmas wilayah kecamatan Kumpeh ulu sudah aman dan kondusif dan aktivitas Pabrik dan perkebunan sawit dan pekerja maupun masyarakat Umum sudah berjalan seperti biasa (Normal).
Hal ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi.
“Ya, infomasi dari Kapolres Muaro Jambi, pasca pembubaran kelompok tani tersebut, situasi aman dan terkendali,” jelas Kombes Pol. Mulia Prianto didampingi Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta, Minggu (23/7/2023).
Dikatakan Mulia Prianto, aksi sudah berlangsung 17 hari dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli.Aksi unjuk rasa kelompok yang mengatasnamakan Kelompok Tani Dusun Pematang Bedaro dan telah dilakukan Pembubaran dengan cara persuasif.
Aksi massa sebagai bentuk intervensi terhadap hukum dengan menuntut 5(Lima) orang anggotanya yang ditahan dibebaskan,
“Dan saat ini 5(Lima ) Orang tersangka perkaranya sudah P21”
Polri baru mengambil tindakan tegas setelah 17 hari , Sebelum dilakukan Pembubaran paksa dari kepolisian bersama perangkat desa dan pemerintahan terlebih dahulu telah mengedepankan upaya upaya persuasif”terangya
Ditambahkan Alumni Akpol 1997 ini, pihaknya 16x (setiap hari) mendatangi lokasi memberi himbauan untuk segera meninggalkan lokasi dan membuka blokir karena aksi sudah melanggar batas waktu ketentuan unjuk rasa serta menimbulkan gangguan pada kawasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Akibat dari pemblokiran perusahaan terpaksa tutup sementara,karyawan dirumahkan tidak berkerja dan tidak mendapatkan gaji dan Upah karena aktivitas perusahaan tutup.
Dari kepolisian sudah Tiga Kali Melakukan penggalangan terhadap ketua kelompok dan tokoh -tokohnya untuk menyudahi aksi, namun aksi kelompok tetap menuntut untuk membebaskan 5 (Lima) orang yang melanggar hukum tersebut sehingga tidak bisa dikabulkan pihak kepolisian,” ujar Mulia.
Ditegaskan Mulia Prianto, dalam kegiatan tersebut kepolisian membubarkan unjuk rasa yang sudah tidak sesuai ketentuan undang-undang bukan membubarkan pengajian.
“Kita dalam kegiatan pembubaran unjuk rasa kepolisian mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu dan memberikan himbauan sebanyak 3x serta memberi waktu untuk membubarkan diri dengan tertib,” kata pria berpangkat melati tiga di pundak ini.
Mulia menambahkan kita sudah berikan peringatan bila himbauan tidak diindahkan akan dilakukan tindakan tegas pembubaran, namun masih tetap tidak mau bubar.
“Kami tegaskan tindakan pembubaran hanya dilakukan dengan penggunaan kekuatan kendali Tangan Kosong oleh petugas (mengangkat, membawa, dan mendorong bila ada yang melawan) dan mengedepankan Polwan,” kata Mulia.
Sementara itu, terkait penindakan diamankan 26 orang karena menghalangi dan melakukan provokasi untuk melawan petugas.
“26 orang yang diamankan dibawa ke Mapolda Jambi, dimintai keterangan, dan saat ini sudah dipulangkan kembali,” jelas Mulia.
Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu -isu yang ada dan percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.