SURABAYA-, Kordinasi Perguruan Silat Surabaya yang tergabung di IPSI Surabaya pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 di Sekretariat IPSI Perum Griya Babadan Mukti Ruko A5/23 Jl. Raya Wiyung – Menganti Surabaya.
Kedatangan Ketua Perguruan Silat yang tergabung tersebut dihadiri oleh R. Boyke Santoso Selaku Sekretaris Umum IPSI Surabaya. Surabaya (31/03/2022)
Didalam kunjungan tersebut salah satu Ketua Perguruan Pencak Silat GOPSU Kambali, S.E menyampaikan Ekstrakurikuler Pencak Silat tidak semuanya di aktifkan oleh pihak Instansi Sekolah Swasta maupun Negeri, sedangkan Dinas Pendidikan Kota Surabaya didalam Surat Edaran yang beredar kepada Kepala Sekolah telah disampaikan kegiatan KBM PTM di sekolah dilaksanakan 100%, namun masih ada tindakan oknum kepala sekolah yang masih tidak mendengarkan himbauan tersebut agar pelaksanaan Ekstrakurikuler Pencak Silat dilaksanakan. Pungkasnya Ketua Umum Gopsu
Sekretaris Umum IPSI R. Boyke Santoso Menuturkan Bahwa Pihak-pihak yang tidak mengangtifkan kembali Ekstrakurikuler Pencak Silat adalah pihak-pihak yang tidak mengetahui dan memahami tentang apa itu olahraga Pencak Silat, bahwa pihak sekolah juga harus tahu bahwa pencak silat adalah olahraga prestasi. Dimana atlet berprestasi harus ada kontinuitas berlatih, “Kok ditutup”. Akhirnya prestasi non akademik ini akhirnya tertutup, apalagi Dirjen Pendidikan Nasional sudah membuat planning program KOSN yang masih tetap ada, meskipun Pandemi kemudian program POPNAS – POPWIL – terus kemudian dinas Provinsi ada program POPDA. “pungkasnya.
Pendekar Senior R Boyke Santoso mengatakan instansi sekolah harus sadar, apalagi sudah di support oleh Walikota dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang mengeluarkan edaran bahwa tatap muka dan semua kegiatan sudah 100%. Selain itu, sekolah mau melihat kemana. Apakah hanya karena ketakutan dengan adanya Pandemi, Karena yang perlu dilihat menelaah keperluan siswa atau kepentingan Pribadi. “Tuturnya
Berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor 421/8231/436.7.1/2022 saat ini berada di PKM level 1 serta berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, Nomor Hk. 0 1.08/Menkes / 667/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019.
Pembina Ekstrakurikuler dan Siswa sangat berantusias dalam proses latihan untuk berlaga dalam kejuaraan pencak silat yang akan terselenggara, dan tetap meningkatkan pengetahuan budaya pencak silat yang dilestarikan. (Arief/Red)