Jakarta,Benua News.com- LBH Bang Japar hari ini terjun langsung mengawal Kasus Dhia Ul Haq Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando di Gedung DPR RI saat Aksi menolak 3 Periode Presiden, Turunkan Harga Sembako, Turunkan Harga BBM, dan Turunkan Harga Minyak Goreng. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Ali Said Lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Raya, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
.
Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Ade Armando untuk pertama kalinya di meja hijaukan dengan salah satu terdakwa Dhia Ul Haq Bin Ikhwan Ali salah satu tersangka pengeroyokan terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) yang juga sebagai seorang Ketua Pergerakan Indonesia Untuk Semua (PIS) sekaligus seorang Aktivis Ade Armando pada saat terjadinya demontrasi Aliansi Badan Ekskutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada hari Senin, 11 April 2022 di depan gedung DPR/MPR RI mulai disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan sebagai Jaksa penuntut umum adalah Ibnu Suud,SH, Suparjan,SH, Priyo Wicaksono,SH, dan Andi Saputra,SH.
.
Terdakwa Dhia Ul Haq sendiri didampingi oleh tim pembela hukum yang terdiri dari LBH Bang Japar yang di Pimpin Musa Marasabessy,SH, Karunia Fitriadi,SH, Yushernita,SH, Arnold,SH, Ivan,SH, Ruslan AG. Marasabessy,SH, R.Yusuf Kusuma,SH, dan Muslihan Aulia,SH. Persidangan dengan No. Pekara 368/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst untuk pertama kalinya mendengarkan pembacaan tuntutan hukum untuk para terdakwa oleh para Jaksa Penuntut Umum, Rabu(22/06/2022).
.
Untuk para terdakwa sendiri termasuk Dhia Al Haq tidak dihadirkan dalam persidangan tapi mengikuti persidangan melalui online dari Polda Metro Jaya. Sebelum persidangan, mendengarkan pembacaan tuntutan hukum dari JPU salah satu tim pembela hukum para terdakwa meminta kepada majelis hakim bahwa persidangan selanjutnya dilaksanakan secara offline atau menghadirkan para terdakwa di hadapan majelis hakim dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaanya dan mendakwa para terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.
.
Salah satu tim pembela hukum dari LBH Bang Japar Karunia Fitriadi,SH menjelaskan tanggapannya sebagai pembela hukum tentang sidang perdana tersebut.
.
“Prinsip sidang hari ini diadakan secara online, jadi terdakwa tidak bisa di hadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tadi kami sudah ajukan ke majelis hakim, untuk sidang kedua nantinya, kami LBH Bang Japar ajukan sidang secara offline, jadi terdakwa harus di hadirkan pada saat sidang berikutnya.”jelasnya.
.
Karunia Fitriadi,SH juga memberikan tanggapannya sebagai pembela hukum tentang tuntut JPU di persidangan tersebut.
.
“Pada prinsipnya yang tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah kita dengar semua, kedepan di Minggu Kedua kita akan mengajukan eksepsi.” Terangnya singkatnya.
.
Sedangkan Advokat R. Yusuf Kusuma,SH Tim Kuasa Hukum Dhia Ul Haq lainnya memberikan pernyataannya terkait persidangan perdana kasus pengeroyokan Ade Armando.
.
“Persidangan hari ini dilakukan secara online, dan kami sebagai penasehat hukum tadi bersama-sama mengusulkan persidangan secara offline, dan para terdakwapun harus dihadirkan, agar keluarga dari para terdakwa itu bisa bertemu mengobati rasa kangen. Kedua, dari persidangan tadi sudah di bacakan dakwan oleh jaksa penuntut umum, Kami penasehat hukum dari LBH Bang Japar akan melihat kembali dalam dakwan itu, tadi ada hal-hal yang tidak pas menurut kami, sehingga kami memohon kepada majelis hakim untuk Minggu depan mengajukan eksepsi, sehingga eksepsi tanggal 29 Juni 2022 dengan jam yang sama bisa kami bacakan.”Ungkapnya.
.
Musa Marasabessy,SH Kuasa Hukum Dhia Ul Haq menyampaikan semangat dan motivasi kepada Ibunda Dhia Ul Haq dan keluarga, bahwa tetap tenang, dan minta doanya, agar kami para Pengacara bisa dimudahkan, dilancarkan dan kami akan Bela Habis Serta kawal ketat kasus ini. Semoga Allah SWT, memberikan kemenangan kepada Kami LBH Bang Japar dan semuanya,
.
“Dari LBH Bang Japar kami akan Totalitas dan Berjuang, mohon doanya dari pada Alim Ulama, Tuan Guru, dan Para Aktivis, semoga kasus ini bisa terang benderang dan bisa seadil-adilnya”, ujar Musa Marasabessy dalam keterangannya.
.
Orang tua dari Dhia Ul Haq yang ikut hadir menyaksikan langsung persidangan anaknya memberikan keterangan terkait sidang perdana yang dijalani oleh anaknya.
.
“Kami berterima kasih kepada LBH Bang Japar dan seluruh Pengacaranya serta tidak lupa Ibu Fahira Idris Ketua Umum Bang Japar yang telah mendukung penuh kasus ini. Intinya, saya sebagai orang tua, ingin ketemu dengan Dhia Al Haq walaupun sebentar dan meminta keadilan seadil-adilnya untuk anaknya dan semua pembelaannya sudah saya serahkan ke pembela hukum kami sekeluarga dari LBH Bang Japar.”Pungkasnya.
Star