Jambi.(Benuanews.com)-Sidang lanjutan terkait tindak pidana tipu gelap terdakwa Ade Saputra oknum ASN PUPR Propinsi Jambi yang masih aktif ,dimana korbannya seorang wanita warga dikota Jambi Susi
Sidang pada siang ini berlangsung digelar diruang sidang Tirta ( 18/3/25)dipimpin majelis hakim yang diketuai Fahmi
Sidang lanjutan kali ini jaksa penuntut umum sandra .SH membacakan serta menyampaikan tuntutan hukum terhadap terdakwa Ade Saputra dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan
Pada sidang pembacaan tuntutan ini ,lawyer terdakwa Heru dengan adanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ade Saputra, lawyer terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU tadi,
Dalam keberatan lawyer terdakwa hakim ketua mengatakan dalam pembacaan serta menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa yang disampaikan JPU tadi, jika memang merasa keberatan nanti segera dipersiapkan terkait keberatan terhadap tuntutan terdakwa ataupun klien pada sidang selanjutnya,
Sebelum sidang ini ditutup hakim ketua memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan korban untuk menyampaikan sesuatu hal,
Namun pada saat diberikan kesempatan Terdakwa Ade Saputra ini menyampaikan bahwa ia telah mempertemukan korban untuk menyelesaikan persoalannya yang sedang dihadapinya,
Korban saat mendengarkan penjelasan Terdakwa Ade Saputra, Korban Susi ini termenung sejenak mendengar kan penyampaian terdakwa,
Korban menyampaikan kembali dihadapan majelis hakim bahwasanya memang keluarga terdakwa telah menemui korban , namun hasil dari pertemuan keluarga terdakwa dengan korban tersebut tidak menemukan solusi, malah korban pada saat itu keluarga korban dengan menyodorkan kwntsi kosong yang di buat keluarga terdakwa untuk ditanda tangani saja tanpa ada bukti dalam memperkuat keyakinan terhadap korban,
Hakim ketua usai mendengarkan penjelasan tersebut bahwa yang pada intinya tidak ada jalan solusi nya artinya belum ada perdamaian ataupun secarik kertas yang memperkuat bahwa memang ada perdamaian dari korban dan ternyata tidak ada ,
Sidang lanjutan nantinya akan digelar Minggu depan pada ( 25/3/25) yang dimana lawyer menyampaikan keberatannya nanti disampaikan dalam persidangan dihadapan majelis hakim.
(Red)