Sidang gugatan Sudisman Terhadap Bank Sampoerna Rantauprapat Kembali Di Gelar

photoCollageMaker_20220607_204554946.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut

Pengadilan Negeri Rantauprapat Menggelar kembali Sidang Lanjutan Kasus Perdata dengan agenda Pembacaan Jawaban Para Pihak Tergugat yang dipimpin Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota, di ruang sidang Garuda (Selasa 7/6/2022). Sidang Lanjutan perkara Perdata No.24/Pdt/G/PN.Rantauprap.. pihak sebagaibPenggugat Disman yang di hadiri oleh Kuasa Hukum Beriman Panjaitan, SH dan Rekan.”

PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Rantauprapat sebagai Tergugat, dengan Tergugat I Kepala Kantor Pelayanan Lelang dan Kekayaan Negara (KPKNL) Kisaran, Tergugat II Anri Murnika Sinambela dan Tergugat III Resna Dewi Pratiwi hadir sesuai dengan agenda yang direncanakan, Persidangan dari kasus gugatan Ini bermula Dari perjanjian kredit di Bank dengan Nomor 78 tertanggal 24 Oktober 2014 dengan nilai kredit 1 Milyar dengan jangka waktu tenor 60 bulan. Dan perjanjian kredit nomor 32 tanggal 8 Juni 2015 dengan nilai 1.5 milyar dengan jangka waktu tenor 84 bulan.

debitur selaku penggugat sudah melaksanakan kewajiban dengan membayar cicilan kreditnya setiap bulan kepada Bank Sahabat Sampoerna Cabang Rantauprapat sesuai dengan waktu yang ditetapkan.”

dikarenakan debitur mengalami kesulitan ekonomi,ia tidak dapat lagi membayar kewajiban seperti biasanya yang diperparah dengan dampak virus covid I9 serta harus merawat dan Mengobati istri serta orangtuanya yang mengalami sakit bertahun tahun, hingga akhirnya istri dan orangtuanya pun meninggal dunia, yang membuat debitur ini merasa hancur, lalu diperparah lagi pihak Bank melakukan pelelangan Tanah Seluas 6 Hektare dari aset yang dimiliki kreditur itu tanpa melihat aturan yang berlaku dalam proses pelelangan, ujar beriman Panjaitan, SH

Dengan Jumlah kreditnya yang Sudah terbayar 900.000.000,- dan tersisa 300.000.000 lagi, Selaku Penasehat Hukum Beriman Panjaitan,SH berharap dengan digelarnya persidangan kasus ini di pengadilan nantinya akan menghasilkan Keputusan Yang Baik bagi kliennya, dan menjadi sebuah kepastian hukum demi keadilan, dan akan menjadi pelajaran bagi pihak Bank untuk tidak berbuat hal yang sama kepada kreditur yang melakukan pinjaman di bank.

Seusai Mendengar Pembacaan Jawaban Para Tergugat I, II , III Hakim Ketua Menunda sidang dan selanjutnya akan dilakukan Sidang Kembali pada Hari
Rabu Tanggal 15 Juni 2022. (RR).

scroll to top